BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Kepolisian Resor Kota Cirebon di Jawa Barat melakukan pemusnahan terhadap 1.350 unit knalpot bising atau biasa disebut *brong*. Knalpot-knalpot ini merupakan hasil sitaan dari operasi yang berlangsung sejak bulan Mei hingga Agustus 2024. Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyatakan bahwa kegiatan razia dan operasi telah intensif dilakukan selama empat bulan terakhir di berbagai kecamatan. Hasilnya, pada hari ini, mereka berhasil memusnahkan banyak knalpot yang tidak memenuhi standar teknis yang ditentukan. Proses penghancuran dilakukan dengan memotong-motong knalpot menggunakan gergaji mesin, sehingga barang-barang yang telah disita tidak bisa digunakan lagi. Kombes Sumarni menjelaskan bahwa kegiatan penghancuran knalpot brong ini akan dilaksanakan secara teratur untuk memberikan efek jera bagi para pengendara motor yang masih menggunakan knalpot yang melanggar ketentuan hukum. “Operasi ini bukanlah kegiatan sekali saja. Kami melakukannya setiap bulan sebagai bentuk upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Sumarni. Dia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak memakai knalpot bising karena itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas. Lebih lanjut, Kombes Sumarni menekankan bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan gangguan kenyamanan bagi masyarakat. Hal ini bisa berpotensi meningkatkan kejadian kejahatan di jalanan. “Banyak warga mengeluh tentang kebisingan dari knalpot tersebut. Kami sudah menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu,” tuturnya. Dalam kesempatan lain, Penjabat Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengapresiasi tindakan tegas dari kepolisian. Ia menilai bahwa langkah ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Kami sangat mendukung upaya ini sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjaga ketenangan di lingkungan,” kata Wahyu. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk memastikan siswa yang belum memiliki izin mengemudi tidak membawa kendaraan ke sekolah. “Ini untuk mencegah para pelajar melakukan tindakan yang bisa melanggar hukum, misalnya menggunakan knalpot bising,” pungkasnya. ANTARA