MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Resor Kota Mataram, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, telah menahan seorang ibu rumah tangga berusia paruh baya yang dikenal dengan inisial AM. Ia dituduh terlibat dalam pengedaran obat keras yang termasuk dalam kategori obat daftar G, yakni *Tramadol* dan *Trihexyphenidyl* atau yang lebih dikenal dengan nama *Trihex*. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Suputra, mengonfirmasi bahwa AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses penahanan. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terjadi pada malam hari, tepatnya Rabu (4/9) sekitar pukul 21.45 Wita, di lokasi indekos yang dimiliki oleh pelaku di kawasan Punia, Kota Mataram. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan botol plastik putih, yang masing-masing berisi 1.000 butir tablet berwarna putih. Pengujian lebih lanjut di laboratorium menunjukkan bahwa obat-obatan tersebut diduga kuat adalah *Trihex*. Tidak hanya itu, di dalam salah satu kamar indekos tersebut, pihak berwenang juga menemukan 131 butir *Tramadol* dan 22 butir *Trihex*. Kamar tersebut diduga digunakan oleh AM sebagai tempat untuk menyimpan barang serta melakukan transaksi penjualan obat terlarang. Melalui pemeriksaan yang lebih mendalam, AM mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui pemesanan secara online. Ia menyatakan bahwa barang tersebut berasal dari Palembang, namun diterima melalui perantara yang bertempat di Ampenan, Kota Mataram. Lebih lanjut, terungkap pula bahwa AM sering kali menerima pengiriman barang dengan menggunakan jasa ekspedisi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ia telah menjalankan bisnis ilegal ini cukup lama. Menariknya, dari catatan kriminal yang ada di kepolisian, AM ternyata juga merupakan residivis, yang pernah menjalani hukuman terkait kasus serupa pada tahun 2018. ANTARA