JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa untuk mencapai target transisi energi, negara tidak dapat mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara eksklusif. Dia menekankan bahwa kebutuhan modal untuk berinvestasi dalam energi berkelanjutan sangat besar, di mana estimasi biaya untuk transisi energi dapat mencapai angka 281 miliar dolar AS. Jumlah tersebut terbilang signifikan, karena setara dengan sekitar 1,1 kali total APBN yang ada. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari beragam cara untuk memfasilitasi pembiayaan ini. Meskipun alokasi anggaran terus diupayakan, Sri Mulyani menjelaskan pentingnya penerapan berbagai instrumen fiskal lainnya. Di antaranya adalah kebijakan *tax allowance*, *tax holiday*, dan pengecualian bea masuk. Dalam suasana tematik Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah tengah menggali berbagai instrumen fiskal yang efektif. Salah satunya adalah memberikan insentif pajak dan pengecualian bea masuk, dengan tujuan mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung transisi energi yang berkelanjutan. Pemerintah juga berinisiatif menciptakan beberapa instrumen keuangan baru. Contohnya, penerbitan sukuk hijau dan obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek yang ditujukan untuk menurunkan emisi karbon. Data menunjukkan bahwa antara tahun 2018 hingga 2023, Indonesia telah menerbitkan sukuk dengan total nilai 7,07 miliar dolar AS. Selanjutnya, dalam pidato tersebut, Sri Mulyani menekankan pentingnya pengembangan mekanisme pasar yang berbasis pada pembiayaan iklim, salah satunya melalui penetapan harga karbon. Mekanisme ini dapat mencakup perdagangan emisi dan pendekatan non-perdagangan, seperti pajak karbon dan sistem pembayaran berbasis hasil. Ia juga menambahkan, pemerintah sedang mempersiapkan regulasi teknis untuk perdagangan karbon yang lintas batas. Hal ini penting, mengingat tumpang tindih emisi karbon dari berbagai negara tanpa identitas jelas. Dengan demikian, diperlukan langkah-langkah konkret untuk menentukan kontribusi masing-masing negara, termasuk Indonesia, Singapura, dan Malaysia, terkait emisi karbon dan tanggung jawab pembiayaannya. Lebih jauh, Sri Mulyani juga menekankan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menciptakan kerangka regulasi yang sejalan dengan tujuan iklim global. Reformasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan pembiayaan dari sektor swasta, sehingga dapat berkontribusi dalam transisi menuju ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan. Sri Mulyani menuturkan bahwa OJK memiliki peran yang krusial dalam menciptakan platform keberlanjutan. Selain itu, lembaga ini juga harus menyelaraskan praktik keuangan nasional dengan tujuan iklim global, serta memobilisasi pendanaan dari sektor swasta untuk membantu pengembangan ekonomi rendah karbon di Indonesia. ANTARA