BORNEONEWS, Buntok - Ratusan karyawan PT Bumi Asri Parsaman (BAP) Desa Danau Sadar Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mendatangi kantor DPRD untuk mengadukan permasalahannya terkait ketidakadilan pihak perusahaan terhadap karyawannya, Rabu (20/7/2016).

Supiansyah, 40, karyawan PT BAT kepada media ini menuturkan, kedatangan pihaknya  ke kantor DPRD Barsel itu karena merasa diperlakukan tidak adil oleh para petinggi perusahaan tempat mereka bakerja.

"Bagaimana saya bisa mengatakan adil, kalau selama ini perusahaan selalu mengingkari adanya perjanjian kerja bersama (PKB) untuk tahun 2016–2018.  Pihak PT BAB  sengaja mengulur-ulur waktu sehingga PKB 2014 – 2016 berakhir pada masa berlaku hingga pebruari 2017," ungkapnya.

Ia menambahkan,  PT BAP telah  mengingkari pasal 16 ayat (6) huruf b dan c tentang uang pisah atau uang persangon untuk karyawan yang telah di PHK, sesuai kesepakatan dalam PKB 2014–2016.

"Nyata-nyata mereka yang mengingkari perjanjian itu, namun mengapa malah sebaliknya PT BAB yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Buntok untuk pembatalan pasal tersebut," terang Sufiansyah.

Ia berharap, kedatangan seluruh pihaknya ke DPRD Barsel ini, dapat memberikan jalan terang untuk penyelesaian masalah tersebut. "Mudah mudahan DPRD Barsel bisa membantu kami," harapnya.

Sementara Ketua komisi III DPRD Barsel Hj Yangsi Hartini mengatakan, pihaknya menerima aspirasi para karyawan PT BAP tersebut dan dalam waktu segera akan memanggil pihak-pihak terkait terutama Dinsosnakertrans Barsel, Serikat Pekerja Barsel serta pemilik  PT BAP.

"Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Asalkan semua kita memang ingin mencarai jalan terbaik," ucapnya singkat. (LAILY MANSYUR/m)