JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa dari total 41 unit usaha syariah (UUS) yang berada di bawah naungan perusahaan asuransi dan reasuransi, sebanyak 29 di antaranya akan melanjutkan proses pemisahan unit atau yang dikenal dengan istilah *spin off*. Sementara itu, 12 UUS lainnya memilih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan asuransi syariah lainnya. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024. Dalam pemaparan tersebut, Mirza menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2023, terdapat rencana dari 32 UUS untuk meneruskan proses *spin off*. Namun, setelah dilakukan analisis lebih mendalam pada bulan Juli 2024, terjadi perubahan yang signifikan. “Berdasarkan perkembangan terkini dan hasil analisis ulang, hingga Juli 2024, tercatat 29 UUS akan melanjutkan aktivitas dalam bidang asuransi syariah. Sebaliknya, 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah lain,” papar Mirza. Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pemisahan UUS bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan sektor perbankan syariah di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan visi yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. Visi tersebut menekankan pentingnya membangun perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, serta berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional dengan tujuan untuk mencapai kemaslahatan masyarakat secara luas. Pemisahan UUS diyakini akan mempercepat penguatan identitas perbankan syariah dan membangun sinergi di dalam ekosistem ekonomi syariah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan industri perbankan syariah yang tidak hanya sehat tetapi juga efisien dan berkelanjutan. Dian juga menyoroti bahwa upaya tersebut sejalan dengan latar belakang diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2023 yang mengatur UUS. Tujuannya adalah untuk membangun industri perbankan syariah nasional yang stabil dan memiliki daya saing, agar mampu mengatasi tantangan dari perkembangan industri perbankan yang kini semakin kompleks dan dinamis. Dengan demikian, pengembangan yang berkelanjutan dalam skala usaha menjadi hal yang mutlak bagi para pelaku industri perbankan syariah yang memiliki komitmen untuk mengeksplorasi serta memanfaatkan peluang pasar dalam rangka mengembangkan sektor perbankan syariah di Indonesia. ANTARA