**Borneonews - Banda Aceh**, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh telah melakukan pemetaan terkait kerawanan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 di provinsi yang terletak di ujung barat Indonesia ini. Pemetaan ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan pada setiap tahap pelaksanaan pilkada.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh, Muhammad AH, dalam pernyataannya di Banda Aceh pada Kamis menjelaskan bahwa hasil pemetaan menunjukkan bahwa kerawanan pilkada tertinggi terjadi di Kabupaten Simeulue. Sementara itu, enam belas kabupaten kota lainnya masuk dalam kategori kerawanan sedang, dan enam kabupaten di antaranya termasuk dalam kategori kerawanan rendah.
Indikator kerawanan ini ditentukan dengan merujuk kepada pelaksanaan Pemilu 2024. Tahapan-tahapan yang dinilai paling rawan antara lain adalah masa pencalonan, kampanye, dan juga saat penghitungan suara. Muhammad AH mengungkapkan bahwa di fase pencalonan, salah satu indikator kerawanan yang sering muncul adalah ketidaknetralan yang diperlihatkan oleh penyelenggara pemilihan dan aparatur sipil negara. Selain itu, ada juga risiko penggunaan jabatan dan wewenang untuk mengintervensi proses pencalonan.
Selanjutnya, pada fase kampanye, beberapa indikator potensi kerawanan sering terkait dengan praktik politik uang, intimidasi, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Dalam tahap penghitungan suara, indikasi kerawanan yang perlu diwaspadai meliputi upaya untuk mengubah hasil dari rekapitulasi penghitungan suara.
Menyusul pemetaan kerawanan ini, Muhammad AH menekankan pentingnya langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya permasalahan selama pelaksanaan pilkada. Dengan adanya peta kerawanan yang telah disusun, diharapkan proses pengawasan Pilkada 2024 berjalan lebih efektif, khususnya pada tiga tahapan krusial, yaitu pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara.
Pilkada di Provinsi Aceh akan dilaksanakan secara serentak, bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta pemilihan untuk 18 bupati dan wakil bupati, dan juga lima wali kota serta wakil wali kota. Pemilihan ini telah dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024.
ANTARA
Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak di Aceh.Menuju Pengawasan Efektif
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







