JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Kepolisian mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial AS diduga menikam istrinya yang berinisial FF hingga tewas di Jalan Sepat, RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, disebabkan oleh motif perselingkuhan. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Gogo, pelaku merasa cemburu setelah mendapatkan informasi dari anak korban bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain. Dalam perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dengan apakah tindakan pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya atau bersifat spontan. Dalam penyelidikan kasus ini, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah pisau, pakaian-baju dan celana milik korban, serta pakaian dalam korban. Selain itu, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menjalani proses visum terhadap korban di Rumah Sakit Fatmawati. APAKD Gogo menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang memiliki ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Tersangka AS sendiri mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki alasan yang kuat di balik tindakannya, menyatakan bahwa saat itu emosi yang meluap-luap membuatnya kehilangan kendali. "Saya sebenarnya tidak memiliki motivasi yang jelas. Itu hanya terbersit dalam pikiran saya saat emosi tak terkontrol," ujarnya saat wawancara dengan awak media. AS juga menyampaikan bahwa ia telah menjalin kehidupan pernikahan dengan korban selama delapan tahun, dan masalah rumah tangga yang mereka hadapi sudah berlangsung selama empat tahun. Walaupun demikian, AS mengaku bahwa dirinya selalu mencoba untuk memaafkan kesalahan istrinya hingga saat ini. Namun, saat ini, ia hanya merasakan penyesalan atas perbuatannya. "Saya terus berusaha untuk memaafkan istri saya, dan sampai sekarang pun masih melakukan hal yang sama," tambahnya dengan nada menyesal. Diketahui, penusukan tersebut terjadi pada Rabu dini hari, tepatnya pukul 00.05 WIB. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada hari Kamis. Sementara itu, pihak kepolisian juga berupaya memberikan pemulihan trauma (trauma healing) kepada anak korban, dengan harapan dapat menstabilkan emosi dan mencegah dampak negatif yang lebih lanjut. ANTARA