**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, August Mellaz, menyatakan keyakinannya bahwa pejabat publik yang bersiap untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tahun 2024 akan segera menyerahkan surat pengunduran diri mereka.
Mellaz menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti beberapa surat pengunduran diri lainnya. "Tentu saja kita masih menunggu, dan kami yakin akan ada surat-surat yang akan diserahkan," ungkap Mellaz saat ditemui oleh wartawan di Kantor KPU, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa setiap pasangan calon kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik harus memenuhi syarat tertentu, terutama bagi mereka yang sudah menduduki jabatan publik atau bagi calon anggota legislatif yang telah terpilih. Oleh karena itu, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengunduran diri. "Setelah ada pengunduran diri, tidak mungkin untuk mencabutnya kembali. Kita hanya perlu menunggu proses ini berjalan," papar Mellaz.
Dalam konteks Pilkada Serentak yang mendatang, jadwal tahapan pelaksanaan telah dirancang dengan cermat. Adapun tahapan tersebut mencakup:
1. Tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran untuk pemantau pemilihan.
2. Tanggal 24 April sampai 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk yang berpotensi menjadi pemilih.
3. Tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon yang maju secara perseorangan.
4. Tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024: Pengumuman mengenai pendaftaran pasangan calon.
6. Tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024: Pendaftaran resmi pasangan calon.
7. Tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024: Penelitian terhadap persyaratan calon.
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon yang akan maju.
9. Tanggal 25 September hingga 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon.
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Dengan serangkaian tahapan yang telah ditetapkan, KPU optimis proses Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan berjalan dengan lancar dan transparan.
ANTARA
KPU Yakin Pejabat Publik Segera Mundur Menyambut Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







