**Borneonews - Surabaya**, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur mengungkapkan keprihatinan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak KADIN mendesak agar pemerintah meninjau kembali peraturan tersebut mengingat potensi negatif yang dapat ditimbulkan.
Ketua Umum KADIN Jatim, Adik D. Putranto, menekankan bahwa jika PP 28/2024 dan kebijakan-kebijakan turunannya diterapkan, maka akan ada risiko meningkatnya produksi dan peredaran rokok ilegal. Lebih jauh lagi, aturan ini dapat menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Menurut Adik, peraturan tersebut membawa dampak yang merugikan tidak hanya bagi industri tembakau, tetapi juga bagi pedagang ritel, pengusaha kreatif, dan petani yang akan merasakan efek buruk dari implementasinya.
Adik menjelaskan bahwa PP 28/2024 menyangkut beberapa pasal yang secara langsung mempengaruhi industri hasil tembakau (IHT). Di tengah sumbangsih IHT yang mencapai 10 persen dari total penerimaan negara dan menjadi sumber penghasilan bagi jutaan orang, peraturan tersebut seolah mengabaikan kontribusi signifikan tersebut. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 435 mengenai standarisasi kemasan, yang diperinci lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan pada beberapa ayat.
Aturan baru tersebut mendorong penerapan kemasan polos, yang akan menghilangkan desain dan merek dari semua produk IHT, baik rokok konvensional maupun elektrik. Dengan kebijakan ini, pemerintah mengharuskan desain kemasan rokok yang hanya menampilkan gambar peringatan bahaya, dan logo perusahaan yang sangat kecil dengan *font* yang seragam. Kebijakan ini dirasa akan sangat membatasi ciri khas produk IHT, dan dikhawatirkan akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
Adik menegaskan bahwa pengaturan yang terlalu ketat pada produk tembakau resmi dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha rokok ilegal, yang pada akhirnya dapat menarik konsumen karena kemasan yang lebih menarik dan harga yang lebih terjangkau. Contohnya, Australia yang merupakan pelopor dalam penerapan kemasan polos untuk produk tembakau, mengalami masalah serius dengan barang kena cukai ilegal yang mencapai hampir 30 persen pada tahun 2023 akibat peraturan tersebut.
Selain itu, KADIN juga menyoroti pasal 431 yang berkaitan dengan pembatasan tar dan nikotin dalam rokok konvensional. Peraturan ini dipandang dapat mengubah karakteristik produk tembakau Indonesia, khususnya rokok kretek, yang menjadi kebanggaan dan identitas produk lokal.
Kebijakan lain dalam PP 28/2024 termasuk larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan larangan iklan dalam radius 500 meter, dinilai sangat merugikan pelaku usaha kecil dan menengah. Keseluruhan aturan ini berpotensi menciptakan dampak berlipat bagi perekonomian lokal, termasuk mengancam keberlangsungan industri kreatif yang banyak bergantung pada iklan produk tembakau.
Secara keseluruhan, berbagai kebijakan yang terdapat dalam PP 28/2024 ini menuntut perhatian serius dari pemerintah sebelum diimplementasikan, guna menghindari efek domino yang merugikan di dalam sektor industri dan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
ANTARA
KADIN Jatim Desak Tinjau PP 28/2024 akibat Dampak Negatif
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Komentar (0)
Memuat komentar…






