BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jika anda sering kebut-kebutan saat berkendara di dalam kota Pangkalan Bun, nampaknya harus berfikir dua kali. Aturan saat ini batas kecepatan maksimal berkendara di dalam kota hingga 50 kilometer perjam. Pihak kepolisian pun tidak akan segan menindak pengendara yang sering memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

"Kecepatan maksimal berkendara saat ini di dalam kota hanya 50 kilometer perjam, diatas itu melanggar aturan dan bisa tindak," kata Kasat Lantas Polres Kobar, AKP 1 Kadek Vemil, Rabu (20/7/2016)

Ia menjelaskan, sebelumnya batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berkendara di dalam kota maksimal 60 km/jam.

Kemudian pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pada 29 Juli 2015. Peraturan tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

"Aturan baru menyebut, kawasan perkotaan kecepatan paling tinggi yakni 50 kilometer per jam. Sedangkan di kawasan permukiman yakni 30 kilometer per jam," pungkas dia. (CECEP HERDI/m)