DENPASAR –
**Borneonews - Badung, Bali**, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang wanita berkewarganegaraan Rusia yang sebelumnya memiliki izin tinggal sebagai investor. Langkah ini diambil karena individu tersebut terbukti terlibat dalam praktik prostitusi. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Jumat. Wanita yang terlibat, yang dikenal dengan inisial AA dan berumur 32 tahun, masuk ke Indonesia pada 23 Desember 2020 dengan menggunakan *visa bisnis*. Ia kemudian memperpanjang izin tinggalnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebagai investor dengan masa berlaku hingga tahun 2025. AA terdeteksi dalam operasi yang dinamakan *Jagratara*, yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung. Setelah itu, ia ditahan sementara di Rudenim Denpasar sebelum menjalani proses deportasi kembali ke negara asalnya. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa AA tidak berinvestasi seperti yang diharuskan oleh izin tinggalnya sebagai investor. Sebagai gantinya, ia bekerja sebagai manajer pemasaran untuk sebuah toko kosmetik yang beroperasi secara daring dan berpusat di Rusia. Dalam posisi tersebut, ia mengklaim menerima gaji sebesar 200 ribu rubel Rusia setiap bulan. Namun, situasi AA semakin rumit ketika terbukti terlibat dalam aktivitas prostitusi, yang terungkap setelah ia ditangkap dalam operasi intelijen yang dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai di salah satu vila di Seminyak, Kabupaten Badung. Dari hasil wawancara, AA mengungkapkan bahwa ia menerima imbalan dalam kisaran Rp15 juta hingga Rp20 juta untuk praktik bisnis gelap tersebut. Sebagai tambahan dari tindakan deportasi yang diambil terhadapnya, pihak Imigrasi Ngurah Rai juga telah mengajukan permohonan untuk memasukkan nama AA ke dalam daftar penangkalan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Menurut data terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama periode Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 warga negara asing dideportasi dari Bali melalui tiga kantor Imigrasi, yaitu Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar. Selain itu, ada 194 warga negara asing lainnya yang masih menunggu proses deportasi dan saat ini ditahan di Rudenim Denpasar. Alasan utama deportasi mereka bervariasi, meliputi penyalahgunaan izin tinggal, melampaui masa berlaku izin, dan keterlibatan dalam kasus kriminal. ANTARA