JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemilihan dengan calon tunggal di berbagai daerah di Indonesia, di mana masyarakat akan diberikan opsi untuk memilih "tidak ada di antara keduanya", merupakan bagian yang melekat dalam praktik demokrasi. Saat memberikan pernyataan setelah mengunjungi Pasar Soponyono di Surabaya, Jawa Timur, dia menyoroti bahwa dalam pemilihan daerah tahun ini, terdapat 41 dari lebih dari 500 pemilihan umum di negara ini yang hanya akan diikuti oleh satu calon. “Ini adalah kenyataan yang sedang terjadi. Ini adalah bagian dari demokrasi kita,” ungkapnya, seperti yang dicatat melalui media daring Sekretariat Presiden. Pemilihan dengan calon tunggal ini menggambarkan situasi demokratis yang ada di masing-masing provinsi, kota, atau kabupaten. Presiden menekankan bahwa kondisi ini muncul dari ekosistem demokrasi yang harus diterima oleh masyarakat. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan bahwa pemilihan lokal di 41 daerah tersebut akan dilakukan meskipun pendaftaran calon di wilayah-wilayah tersebut telah diperpanjang. “Pendaftaran calon di daerah dengan calon tunggal ditutup pada Rabu, 4 September 2024, pukul 11:59 waktu setempat,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam pernyataan tertulis yang disampaikannya. Dia menjelaskan bahwa 41 daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, yaitu Papua Barat, 35 kabupaten, dan lima kota. Provinsi Sumatera Utara mencatatkan angka tertinggi dengan enam kabupaten memiliki pemilihan calon tunggal, diikuti oleh Jawa Timur dengan lima kabupaten dan kota. Walaupun calon tersebut tidak menghadapi tantangan dari kandidat lain, KPU tetap akan menetapkan nomor urut pemilih bagi calon tunggal tersebut untuk pemilihan yang dijadwalkan pada 24 November 2024. Dua daerah yang sebelumnya dilaporkan hanya memiliki satu calon kepala daerah, yaitu Kabupaten Pohuwato di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara, akhirnya mendapatkan tambahan calon selama masa perpanjangan pendaftaran. Sesuai dengan ketentuan hukum pemilihan, calon tunggal harus menghadapi opsi "tidak ada di antara keduanya", yang dikenal di tingkat lokal sebagai "kotak kosong", dan harus mendapatkan suara mayoritas agar dapat memenangkan pemilihan yang akan datang. ANTARA