BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pelaksana tugas Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Alfian menyampaikan, sosialisasi percontohan desa anti korupsi ini merupakan program yang sangat baik.
"Sebenarnya rohnya itu, program ini justru untuk membentengi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan yang beranggarkan dari Dana Desa dan ADD," kata Alfian, Jumat, 6 September 2024.
Menurut Alfian kenapa membentengi, agar pelaksanan pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan itu berjalan dengan baik dan tentunya bermanfaat ke masyarakat.
Sementara itu, lanjut Alfian tahun 2025 nanti, minimal ada 1 kabupaten 1 percontohan desa anti korupsi. Setelah itu 5 tahun kedepan, diharapkan seluruh desa di Kalteng menjadi desa anti korupsi.
"Jadi ini bukan membebani pemerintah desa, tidak sama sekali. Tetapi dari program ini yang mereka laksanakan itu, kegiatan dalam pelaksanaan anggaran dan harus didokumentasikan dan diawasi dengan baik," ujar Alfian.
Alfian menambahkan, titik rawan pengelolaan dana desa, misalnya tidak ada Musyawarah Desa (Musdes) namun tiba-tiba ada proyeknya. Setiap program kerja harus ada prosesnya, diperlihatkan dan disampaikan dalam indikator APBDes. Melalui program desa anti korupsi ini, sebagai peringatan dini bagi pemerintah desa. ( RETHA/H)









