**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dijadwalkan untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Agenda utama dari pertemuan ini adalah membahas fenomena kotak kosong dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. RDP tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 10 September 2024.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa mereka telah menginformasikan kepada Presiden mengenai rencana koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dia menjelaskan, dalam rapat nanti, salah satu topik yang akan dibahas adalah bagaimana prosedur jika di daerah-daerah tersebut terdapat pasangan calon tunggal yang berhasil memenangkan pemilihan.
Hingga data terakhir pada 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, KPU mencatat sebanyak 41 daerah di Indonesia hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal untuk Pilkada Serentak. Dari jumlah tersebut, satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota tercatat mengalami kondisi yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Mellaz menambahkan bahwa RDP ini juga akan membahas berbagai opsi terkait kebijakan yang harus diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam pilkada. "Jika kotak kosong yang menang, akan ada diskusi mengenai kebijakan apa yang bisa diambil," ujarnya.
Berikut adalah daftar wilayah yang diketahui hanya memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024:
**Provinsi:**
- Papua Barat
**Kabupaten/Kota:**
- Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
- Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
- Sumatera Barat
- Dharmasraya
- Jambi
- Batanghari
- Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
- Bengkulu
- Bengkulu Utara
- Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
- Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
- Kepulauan Riau
- Bintan
- Jawa Barat
- Ciamis
- Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
- Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
- Kalimantan Barat
- Bengkayang
- Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
- Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
- Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
- Sulawesi Selatan
- Maros
- Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
- Sulawesi Barat
- Pasangkayu
- Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
Dengan adanya RDP ini, diharapkan bahwa KPU dan DPR dapat merumuskan langkah-langkah terbaik untuk menghadapi situasi kotak kosong yang mungkin terjadi pada Pilkada mendatang.
ANTARA
KPU dan DPR Bahas Opsi Terkait Kotak Kosong di Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Kemlu Pastikan Seluruh Jamaah Umrah Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Ginting Harus Mengakui Keunggulan Richie Duta di Indonesia Masters
Komentar (0)
Memuat komentar…







