**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa meskipun akan menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun depan, independensi mereka dalam menjalankan tugas dan wewenang tidak akan terpengaruh. Hal ini berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa anggaran OJK mulai tahun 2025 akan menjadi bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam sebuah konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Agustus 2024 di Jakarta, memastikan bahwa perubahan terkait penganggaran tersebut tidak akan mengurangi independensi OJK dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Ia menegaskan, UU P2SK menekankan bahwa OJK adalah lembaga negara yang beroperasi secara independen dan memiliki fungsi yang meliputi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang mengatur OJK.
Mirza juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai anggaran OJK yang terintegrasi dalam BABUN mencerminkan dukungan negara terhadap fungsi dan tugas OJK. Menjelang tahun depan, OJK akan menerima mandat tambahan dalam beberapa bidang, termasuk bursa karbon dan kripto.
Menurut penjelasan Mirza, sumber anggaran OJK berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk pengadaan aset, OJK dapat mengajukan kebutuhan anggaran dari APBN, dengan mengikuti proses yang melibatkan Kementerian Keuangan dan DPR.
Dalam Buku II Nota Keuangan, dijelaskan bahwa pengelolaan PNBP dari pungutan di sektor jasa keuangan dan penerimaan lainnya dikelola oleh OJK sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak. Sebagai instansi pengelola tersebut, OJK berwenang untuk memungut pungutan dari sektor jasa keuangan serta menjatuhkan sanksi kepada para pelaku di sektor tersebut. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga agar tidak ada perubahan dalam proses bisnis terkait dengan anggaran OJK.
Lebih lanjut, UU P2SK menetapkan bahwa Dewan Komisioner OJK bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja dan anggaran OJK. Untuk itu, anggaran tersebut harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hasil pembahasannya akan disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang mengenai APBN.
Pada tanggal 27 Juni 2024, OJK dan Komisi XI DPR telah menggelar rapat kerja untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pagu indikatif RKA OJK Tahun 2025 sebesar Rp11,56 triliun, meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan dengan yang diusulkan oleh OJK, yaitu Rp13,22 triliun. Namun, pagu ini lebih tinggi daripada RKA OJK Tahun 2024 yang hanya sebesar Rp8,03 triliun.
Pagu definitif untuk RKA OJK tahun 2025 akan ditetapkan setelah pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN untuk tahun anggaran 2025 selesai.
ANTARA
OJK Jamin Independensi Meski Terima Anggaran APBN 2025
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Gumas Gandeng Disnakerkop UKM Bantu Pencari Kerja
Dishub Kotim Usulkan Rp1,2 Miliar untuk Rehab Dermaga Selamat Datang Sampit di Seranau
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Sejumlah Warga Sempat Terjebak Karhutla Dekat SMAN 3 Kapuas
Sekda Kalteng Minta Satgas Karhutla Tidak Kendurkan Kesiapsiagaan Meski Mulai Hujan
Wabup Barito Timur Tekankan Pentingnya Perluasan Akses Pasar agar UMKM Naik Kelas
Komentar (0)
Memuat komentar…







