**Borneonews - Jakarta Selatan**, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu, FF, oleh suaminya, AS. Kejadian yang menggegerkan ini berlangsung di Jalan Sepat, RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, mengungkapkan bahwa pihaknya fokus memberikan dukungan kepada keluarga, terutama kepada anak korban yang berusia tiga tahun dan saat ini berada dalam asuhan neneknya. "Kami melakukan pendampingan untuk memberikan dukungan psikologis terhadap anak yang saat ini mengalami situasi yang sangat sulit," katanya.
Miftahulloh menambahkan bahwa pihaknya sangat prihatin dan menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.
Tim layanan PPAPP telah melakukan penanganan dan pendampingan terhadap anak korban. Data mengenai kasus ini diperoleh dari Puskesmas Pasar Minggu, di mana pada tanggal 4 September 2024, telah dilakukan penjangkauan dan asesmen awal kepada keluarga korban.
Dalam upaya penanganan lebih lanjut, tim layanan PPPA yang terdiri dari unit hukum, psikologi, dan pendampingan korban berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka bekerja secara sinergis untuk memastikan bahwa proses hukum kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku hingga tuntas.
Miftahulloh juga mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sekitar mereka. "Kami mengajak semua pihak untuk berani mengadukan kasus-kasus kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual, agar segera mendapatkan pendampingan dari PPAPP," ujarnya.
Pengaduan bisa dilakukan melalui layanan *hotline* PPPA yang tersedia selama 24 jam di nomor 081317617622. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 00.05 WIB, sementara laporan resmi mengenai kekerasan dalam rumah tangga ini dicatat pada pukul 05.23 WIB pada hari yang sama.
Saat ini, polisi juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan emosional anak korban dengan melakukan program penyembuhan trauma (*trauma healing*) untuk membantu stabilitas emosionalnya dan mencegah perubahan perilaku yang mungkin timbul akibat pengalaman traumatis tersebut.
ANTARA
Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Penganiayaan di Jakarta Selatan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







