**Borneonews - Donggala**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, yang terletak di Sulawesi Tengah, menunjukkan komitmennya untuk mencegah praktik *money politics* pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala, Minhar, mengungkapkan bahwa salah satu strategi yang diterapkan adalah dengan membentuk sejumlah desa di daerah tersebut sebagai kampung anti politik uang.
Ia menegaskan, "Pembentukan desa anti politik uang bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik *money politics*. Ini adalah peran penting Bawaslu Donggala dalam upaya pencegahan," ujarnya saat memberikan keterangan di Banawa. Selain itu, Minhar menjelaskan bahwa tidak semua desa di Kabupaten Donggala dapat dijadikan desa anti politik uang, hal ini disebabkan oleh anggaran yang terbatas.
Minhar juga meminta agar masyarakat berkomitmen bersama dalam upaya menanggulangi praktik politik uang tersebut. Dia mengharapkan, "Desa-desa yang ditetapkan sebagai desa anti politik uang diharapkan dapat melibatkan kepala desa dan masyarakat setempat untuk berkomitmen menjaga agar tidak ada praktik *money politics* selama Pilkada serentak pada tahun 2024."
Ada enam desa yang telah ditetapkan sebagai desa anti politik uang, yang tersebar di enam kecamatan. Kecamatan tersebut mencakup Tanantovea, Sindue, Banawa Selatan, Rio Pakava, Pinembani, dan Banawa Tengah.
Dengan menjalankan pengawasan yang ketat, Bawaslu Donggala belum menemukan indikasi adanya praktik politik uang di daerah mereka berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan. Menjelang pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu akan melakukan patroli tambahan. Kami memiliki strategi khusus untuk pengawasan dan pencegahan *money politics*, terutama pada tahap pemungutan suara yang rawan pelanggaran, kata Minhar.
Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pelanggaran atau praktik *money politics* kepada pihak pengawas setempat. Meskipun demikian, ia menuturkan bahwa selama proses Pemilu dan persiapan Pilkada 2024, tidak ada laporan terkait praktik politik uang yang dapat dibuktikan secara sah. Banyak informasi yang masuk tidak memiliki dukungan bukti yang kuat, seperti foto, video, atau dokumen yang terkait dengan *money politics*.
Minhar juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengantisipasi praktik tersebut. "Kami berharap masyarakat dapat proaktif dan melaporkan ke jajaran pengawas, baik di tingkat kelurahan, desa, kecamatan, maupun kabupaten, jika menemukan indikasi *money politics*, tuturnya. Ia mengingatkan bahwa agar penanganan kasus *money politics* dapat berjalan efektif, diperlukan adanya alat bukti yang memadai untuk ditindaklanjuti.
ANTARA
Bawaslu Donggala Cegah Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







