JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan kemungkinan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada akhir tahun 2025. Hal ini dapat terjadi jika di sejumlah daerah terdapat calon tunggal yang kalah dari kotak kosong dalam Pilkada 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa secara teoritis, persiapan untuk tahapan pilkada membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan. Oleh karena itu, jika pilkada ulang diputuskan, pelaksanaannya kemungkinan besar tetap akan berlangsung menjelang akhir tahun 2025. Namun, keputusan ini masih bergantung pada hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI serta pemerintah. KPU dijadwalkan untuk mengikuti RDP yang akan membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 yang diadakan pada tanggal 10 September 2024. Terkait dengan keberlanjutan Pilkada Serentak pada tahun 2029, Mellaz mengungkapkan bahwa saat ini kerangka undang-undang yang ada masih menetapkan pelaksanaan pemilu secara serentak. Dia juga menekankan bahwa apabila pilkada dijadwalkan pada tanggal 27 November secara regular, maka waktu pelaksanaan dilemparkan kembali ke masa jabatan yang sudah ada. Hal ini akan menghasilkan penunjukan penjabat (Pj) untuk daerah-daerah yang kotak kosong menjadi pemenangnya. Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pertimbangan untuk melakukan pilkada ulang bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan Pilkada di masa depan agar tetap serentak. Ini juga untuk menghindari adanya penjabat yang dilantik di tengah pemerintahan kepala daerah yang sedang berjalan. Afifuddin menambahkan bahwa tujuan dari pilkada adalah untuk memilih kepala daerah yang baru. Jika pilkada berikutnya dilaksanakan lima tahun setelah pemilihan sebelumnya, tentu saja tidak akan ada pelantikan penjabat yang berlangsung selama lima tahun. KPU RI juga mencatat adanya 41 daerah yang saat ini hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah atau calon tunggal berdasarkan data terbaru. Dari jumlah tersebut, satu provinsi yaitu Papua Barat, dan 40 daerah lainnya tersebar di 35 kabupaten serta lima kota. Berikut adalah rincian wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024: Provinsi: - Papua Barat Kabupaten/Kota: - Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming - Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara - Sumatera Barat: Dharmasraya - Jambi: Batanghari - Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang - Bengkulu: Bengkulu Utara - Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat - Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang - Kepulauan Riau: Bintan - Jawa Barat: Ciamis - Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes - Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya - Kalimantan Barat: Bengkayang - Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan - Kalimantan Timur: Kota Samarinda - Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan - Sulawesi Selatan: Maros - Sulawesi Tenggara: Muna Barat - Sulawesi Barat: Pasangkayu - Papua Barat: Manokwari, Kaimana ANTARA