BANDUNG –
**Borneonews - Kota Tasikmalaya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menginformasikan bahwa hasil verifikasi dokumen lima bakal pasangan calon yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Oleh karena itu, mereka diminta untuk melakukan perbaikan pada berkas-berkas yang diperlukan. "Saat ini kami nyatakan bahwa bakal pasangan calon ini dalam status BMS, atau belum memenuhi syarat. Ada beberapa dokumen administratif yang perlu diperbaiki," ungkap Aliferi, seorang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tasikmalaya, saat memberikan keterangan di Tasikmalaya pada hari Jumat. Aliferi menjelaskan bahwa KPU Kota Tasikmalaya telah menerima pendaftaran dari lima bakal pasangan calon, yang secara administratif, telah memenuhi syarat dukungan dari partai politik. Namun, saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pribadi masing-masing calon, KPU masih menemukan beberapa kelengkapan yang kurang, seperti tidak adanya berkas laporan harta kekayaan pejabat negara (*LHKPN*), dokumen pajak, dan berkas lainnya. Contoh spesifik yang disebutkan Aliferi menyangkut LHKPN yang tidak tersedia, di mana para calon hanya melampirkan pernyataan pribadi. Selain itu, terdapat juga kendala dalam dokumentasi pajak dan persyaratan penggandaan ijazah yang seharusnya disertai dengan salinan, sementara yang diterima adalah dokumen aslinya. KPU memberikan kesempatan kepada semua bakal calon yang belum memenuhi syarat untuk melengkapi dan memperbaiki berkas mereka. Batas waktu tersebut ditetapkan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Jika di akhir masa tenggang tersebut calon peserta pilkada belum memenuhi persyaratan yang diperlukan, maka mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat maju dalam Pilkada Kota Tasikmalaya. "Jika persyaratan tidak dipenuhi, maka statusnya akan menjadi tidak memenuhi syarat dan tidak bisa maju," tutup Aliferi. Dia menambahkan bahwa setelah proses perbaikan dokumen selesai, KPU Kota Tasikmalaya akan memulai tahapan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Kemudian, hasil akhir akan diumumkan secara resmi untuk memberitahukan siapa saja bakal calon yang memenuhi syarat. Terkait dengan persyaratan kesehatan, laporan dari tim medis menyatakan bahwa kelima bakal pasangan calon wali kota telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada. "Dari segi kesehatan, semua bakal pasangan calon sudah mampu dan telah lolos syarat kesehatan," jelasnya. Lima bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Kota Tasikmalaya terdiri dari Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha yang diusung Partai Golkar dan PAN, pasangan Ivan Dicksan Hasannudin-Dede Muhamad Muharam dari PKS, Demokrat, Buruh, Perindo, PSI, PKN, dan Garuda, serta pasangan Nurhayati-Muslim yang didukung oleh PPP dan PDIP. Selanjutnya terdapat pasangan Viman Alfarizi Ramadhan-Diky Candra Negara yang didukung oleh Partai Gerindra, Partai Nasdem, PBB, Perindo, dan Ummat, serta pasangan terakhir Yanto Aprianto-Muhammad Aminudin yang didukung oleh PKB. ANTARA