**Borneonews - Kendari**, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan 158 kepala desa (kades) dari lima tahun menjadi delapan tahun. Keputusan ini diambil dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat setempat.
Bupati Konut, Ruksamin, menyampaikan bahwa langkah perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam penjelasannya, Bupati menekankan pentingnya peran kepala desa dalam memberikan layanan yang cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Ruksamin mengungkapkan bahwa kepala desa harus mampu menjawab tuntutan zaman dengan bersikap lebih aspiratif, kreatif, inovatif, serta responsif terhadap dinamika yang terjadi dalam masyarakat. Seorang kades juga diharapkan mampu memberdayakan sumber daya yang ada, termasuk dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam dan manusia di lingkungan mereka. Hal ini penting dalam upaya mengembangkan potensi kearifan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati menegaskan pentingnya untuk segera melakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dalam proses ini, semua kepala desa diminta melibatkan lembaga kemasyarakatan dan menyusun program secara sistematis dan terarah. Tujuan dari langkah ini adalah untuk lebih tanggap terhadap berbagai perubahan yang terjadi, serta untuk memastikan pemanfaatan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Ruksamin juga mengingatkan agar dana desa digunakan seefektif mungkin, dengan memperhatikan asas kemanfaatan untuk infrastruktur di desa dan program pemberdayaan yang sesuai dengan karakteristik setiap desa.
Dari total kepala desa yang telah dilantik, terdapat 80 desa untuk periode 2020-2028 dan 78 desa untuk periode 2023-2031. Selain itu, satu desa, yakni Desa Lalowaru di Kecamatan Lasolo, masih dalam proses persiapan pemilihan kepala desa, menyusul meninggalnya kepala desa sebelumnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga pembangunan di wilayah ini dapat berjalan lebih optimal.
ANTARA
Pemkab Konawe Utara Perpanjang Masa Jabatan Kades Menjadi Delapan Tahun
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Komentar (0)
Memuat komentar…







