MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menegaskan kesiapan untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap agen dan pangkalan yang menjual *elpiji* tiga kilogram melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi. Melalui keterangan resminya, Ahad menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen yang telah menjadi fokus perusahaan. "Agen serta pangkalan dilarang untuk menjual *elpiji* tiga kilogram di atas HET," ujar Ahad. Dalam rangka memastikan komitmennya, Pertamina telah melakukan pengecekan secara intensif di lapangan untuk menilai ketersediaan stok serta harga jual *elpiji*. Hasil pengecekan di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima menunjukkan adanya pangkalan yang masih menjual *elpiji* tiga kilogram dengan harga yang melampaui HET. "Contohnya terjadi di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa," tambah Ahad. Dia juga menegaskan bahwa sanksi berat akan dikenakan kepada agen yang pangkalannya melanggar ketentuan tersebut. Agen dan pangkalan diwajibkan untuk mematuhi HET *elpiji* tiga kilogram yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor: 750/444/2023. Di NTB, HET untuk *elpiji* tiga kilogram ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Pertamina berencana memberikan sanksi yang dapat berupa teguran atau bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan yang melanggar ketentuan tersebut. "Hasil temuan di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima telah kami tindak lanjuti dengan surat sanksi kepada agennya, dan kami akan melakukan pemotongan suplai selama sebulan sebagai langkah pembinaan," jelasnya. Dengan adanya komitmen ini, Ahad menyampaikan bahwa untuk saat ini, stok *elpiji* tiga kilogram di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima dapat dikatakan masih aman terkendali. "Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan kepada rumah tangga yang mampu agar mempertimbangkan penggunaan Bright Gas," ucapnya. Hal ini diharapkan agar *elpiji* tiga kilogram yang mendapat subsidi pemerintah dapat tepat sasaran. Bagi konsumen yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menggunakan layanan pesan antar untuk *elpiji* nonsubsidi, Pertamina menyediakan call center di nomor 135 untuk memberikan bantuan dan informasi yang dibutuhkan. ANTARA