**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagai anggota lembaga tersebut. Hal ini terkait dengan tindakan Nurul yang mengintervensi proses mutasi seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Nurul Ghufron terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b pada Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK memberikan hukuman sedang kepada Nurul Ghufron, yang berupa teguran tertulis dan potongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan. Dalam putusannya, Dewas KPK juga mencatat bahwa ada beberapa hal yang memberatkan Nurul Ghufron. Satu di antaranya adalah ketidakdukungannya terhadap usaha pemerintah untuk memberantas praktik nepotisme dengan memanfaatkan kekuasaan, serta sikapnya yang tidak menjaga marwah KPK sebagai lembaga anti korupsi.
Tumpak juga menegaskan bahwa Nurul tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan terkesan tidak kooperatif dengan menunda-nunda proses persidangan, hal ini berpotensi menghambat kelancaran sidang. Selain itu, Nurul Ghufron juga dinilai aktif memberikan penjelasan dan pernyataan kepada media mengenai tindakannya, yang mengakibatkan pemberitaan terkait kasusnya semakin meluas.
Di sisi lain, ada faktor yang meringankan bagi Nurul Ghufron, yaitu fakta bahwa selama ini ia belum pernah menerima sanksi etik sebelumnya. Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nurul Ghufron dilayangkan pada awal Desember 2023. Pengaduan ini berkaitan dengan komunikasinya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, yang dilakukannya untuk membantu proses mutasi pegawai negeri sipil bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian yang berlokasi di Malang, Jawa Timur.
ANTARA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Melanggar Kode Etik, Sanksi Dikenakan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







