JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan keyakinan bahwa pendapatan dari industri jasa keuangan akan mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun mendatang. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan terkait Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada bulan Agustus 2024, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 5,2 persen pada tahun 2025. Keyakinan yang diungkapkan oleh OJK ini diharapkan dapat terlihat juga dalam perkembangan sektor jasa keuangan. Menurut Mirza, besaran iuran atau pungutan yang dikenakan oleh OJK sangat bergantung pada pertumbuhan aset yang dimiliki oleh sektor jasa keuangan itu sendiri. Dengan pertumbuhan ekonomi domestik yang diperkirakan, akan ada peningkatan dalam aset dan pendapatan lembaga-lembaga di sektor tersebut. Untuk tahun yang akan datang, OJK mengusulkan target pungutan dari industri jasa keuangan mencapai Rp8,53 triliun. Target ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp8,07 triliun. Rencana pungutan untuk tahun 2025 ini akan digabungkan dengan pungutan dari tahun 2024, dengan tujuan untuk mendanai kegiatan operasional, administrasi, serta pengadaan aset OJK. Hal ini tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Oleh karena itu, total penerimaan OJK yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2025 diproyeksikan mencapai angka Rp16,60 triliun. Sedangkan untuk total pengeluaran yang direncanakan dalam RKA 2025, diperkirakan akan mencapai Rp13,22 triliun. Angka ini terdiri dari Rp1,12 triliun untuk pengeluaran operasional, Rp10,06 triliun untuk administratif, dan Rp2,04 triliun untuk pengadaan aset. Sisa dari penerimaan pungutan yang tidak terpakai pada tahun ini dan tahun depan, diperkirakan sekitar Rp3,38 triliun, akan dialokasikan sebagai cadangan untuk keperluan operasional pada triwulan pertama tahun 2026. Di sisi lain, untuk tahun anggaran 2024, realisasi pungutan per tanggal 31 Agustus 2024 sudah mencapai Rp4,32 triliun. Angka tersebut merepresentasikan sekitar 53,5 persen dari target pungutan yang ditetapkan untuk tahun 2024. Ini menunjukkan kemajuan yang baik dan mendukung proyeksi positif OJK mengenai pendapatan dari sektor keuangan ke depan. ANTARA