JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Yudisial (KY) baru-baru ini mengirimkan surat klarifikasi kepada Komisi III DPR RI yang bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai seleksi calon hakim agung serta calon hakim *ad hoc* Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2024. Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, menyampaikan bahwa surat tersebut disampaikan pada pagi hari yang lalu sebagai upaya untuk memperbaiki hubungan komunikasi dengan DPR dan mengatasi berbagai kesalahpahaman yang muncul. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KY RI, Siti Nurdjanah menegaskan pentingnya langkah ini dalam meluruskan informasi yang mungkin salah kaprah. Surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua KY, Amzulian Rifai, pada tanggal 4 September, menyatakan bahwa proses seleksi untuk calon hakim agung dan calon hakim *ad hoc* HAM telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan Mahkamah Konstitusi. Siti Nurdjanah menegaskan, KY akan terus menjalin kerja sama dan berkoordinasi dengan DPR RI agar informasi tambahan yang telah disampaikan dalam surat tersebut dapat dipertimbangkan, sehingga kandidat yang diusulkan oleh KY dapat disetujui dan diangkat sebagai hakim agung. Pada 12 Juli, KY mengumumkan sembilan nama yang berhasil lolos dalam seleksi untuk posisi calon hakim agung, serta tiga nama untuk calon hakim *ad hoc* HAM. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada DPR RI untuk melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (*fit and proper test*). Akan tetapi, pada 28 Agustus, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan oleh KY setelah fraksi-fraksi di parlemen menyoroti adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi. Anggota KY, Sukma Violetta, menjelaskan bahwa alasan penolakan tersebut berkaitan dengan dua isu besar, yaitu mengenai tidak terpenuhinya syarat bagi calon hakim agung yang dinyatakan tidak memiliki pengalaman tiga tahun sebagai hakim tinggi dan tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim. Sukma menekankan bahwa KY mencermati Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016 yang menggarisbawahi syarat untuk calon hakim agung dari jalur hakim karier, yang di antara persyaratannya adalah memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi. Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun seorang hakim hanya berada satu hari di posisi hakim tinggi—walaupun tidak bekerja di pengadilan tinggi melainkan di unit-unit MA seperti Badan Pengawas MA atau kepaniteraan—mereka tetap dianggap memenuhi syarat menjadi calon hakim agung. Sedangkan untuk calon hakim agung di kamar Tata Usaha Negara (TUN), khususnya di bidang pajak, KY merujuk pada Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023. Anggota KY, Binziad Kadafi, menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016 menetapkan bahwa hakim Pengadilan Pajak memiliki kedudukan yang sejajar dengan hakim di Pengadilan Tinggi TUN, Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum, dan Pengadilan Tinggi Agama. Kemudian, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 mempertegas status hakim Pengadilan Pajak dan menginstruksikan agar pembinaan di Pengadilan Pajak dan hakim-hakimnya berada di bawah wewenang penuh MA. Merujuk pada kondisi empiris yang ada, KY menemukan bahwa tidak ada hakim di Pengadilan Pajak yang memenuhi syarat pengalaman 20 tahun, mengingat lembaga tersebut baru berdiri pada April 2002, dan syarat minimum untuk menjadi hakim pajak adalah 45 tahun. Kadafi juga menyampaikan bahwa dengan mengingat beban perkara yang cukup tinggi, dari total 7.979 perkara di Kamar TUN MA pada tahun 2023, sebanyak 88,65 persen di antaranya adalah perkara Peninjauan Kembali (PK) Pajak. Dikatakannya, jumlah hakim agung di Kamar TUN hanya tujuh orang, di mana hanya satu yang memiliki spesialisasi di bidang pajak. Menurutnya, hal ini menuntut adanya hakim yang mempunyai keahlian khusus agar dapat memeriksa dan memutuskan perkara-perkara PK Pajak dengan kompeten dan konsisten. ANTARA