BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau telah menyalurkan total dana sebesar Rp4,9 miliar kepada 124 nelayan di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sujana Ahmad, mengungkapkan bahwa semua penerima santunan merupakan peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Sujana menjelaskan rincian dari dana santunan yang diberikan, yang mencakup santunan jaminan kematian bagi 102 nelayan, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja untuk 20 nelayan, serta beasiswa untuk empat anak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai beasiswa, Sujana mengungkapkan bahwa ini ditujukan untuk anak-anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kehilangan orang tua karena kecelakaan kerja. Syaratnya adalah orang tua anak tersebut harus menjadi peserta minimal selama tiga tahun, baik akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa. Lebih lanjut, Sujana menjelaskan bahwa beasiswa akan diberikan hingga tingkat perguruan tinggi, dimulai dari jenjang pendidikan yang ditempuh. Sebagai contoh, jika anak tersebut bersekolah di SMA, biaya pendidikan akan ditanggung mulai dari SMA hingga ke perguruan tinggi. Namun, jika orang tuanya meninggal saat anak masih di taman kanak-kanak, bantuan akan diberikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi. Setiap keluarga dibatasi dengan maksimum dua anak yang mendapatkan santunan. Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menambahkan bahwa total terdapat 31.556 nelayan di daerah ini yang telah memperoleh perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembiayaan ditanggung oleh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota setempat. Perlindungan jaminan sosial tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (*JKK*) dan Jaminan Kematian (*JKM*) yang diberikan secara merata ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri. Dalam rincian, jumlah nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: 4.435 nelayan di Kabupaten Bintan, 5.535 nelayan di Kabupaten Karimun, 9.775 nelayan di Kabupaten Lingga, 4.339 nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, 4.187 nelayan di Kabupaten Natuna, 2.082 nelayan di Kota Batam, dan 1.203 nelayan di Kota Tanjungpinang. Gubernur Ansar juga mengungkapkan bahwa program perlindungan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2021. Dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan didukung oleh dana APBD Provinsi Kepri serta masing-masing kabupaten/kota. Total anggaran yang dialokasikan selama periode tersebut mencapai Rp6,36 miliar, berdasarkan asumsi iuran sebesar Rp16.800 atau Rp201.600 per nelayan. Memasuki tahun 2024, Gubernur Ansar menegaskan bahwa Pemprov Kepri berencana melanjutkan program ini dengan kembali menyalurkan bantuan iuran untuk 4.944 nelayan, dengan rincian 3.444 nelayan di Kota Batam dan 1.500 nelayan di Kabupaten Bintan. Nelayan yang mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja secara mandiri, sementara bagi nelayan yang berstatus pekerja, iuran akan dibayarkan oleh pemilik usaha. Menurut Ansar, nelayan merupakan kelompok pekerja yang menghadapi risiko tinggi saat beraktivitas di laut, sehingga mereka memerlukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna menciptakan rasa aman dalam bekerja dan menafkahi keluarga. Gubernur juga menyampaikan rencananya untuk memperluas program perlindungan jaminan sosial ini ke kelompok pekerja rentan lainnya, seperti mereka yang berprofesi di sektor informal tanpa penerimaan upah yang memadai. Dalam pengembangan ini, pola pembayaran iuran untuk kelompok pekerja lain dapat diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota, sementara nelayan akan terus mendapatkan dukungan dari Pemprov Kepri. ANTARA