**Borneonews - Mataram**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, mengumumkan bahwa dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram dinyatakan belum memenuhi syarat. Pernyataan ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPU Kota Mataram, Sulfiani Ariyanti, menyampaikan hal ini saat dihubungi melalui telepon. Ia mengungkapkan bahwa hasil verifikasi menunjukkan kedua pasangan calon, yaitu Lalu Aria Dharma BS-Weis Arqurnain (Aqur) dan Mohan Roliskana - TGH Mujiburahman (Harum), belum memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sulfiani menambahkan bahwa KPU Kota Mataram telah melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi administrasi tersebut. Dalam rapat tersebut, keduanya mendapat status *Belum Memenuhi Syarat* (BMS).
Proses verifikasi administrasi telah dijalankan dan hasilnya telah disampaikan kepada kedua pasangan calon melalui penghubung masing-masing. Meskipun demikian, kedua pasangan calon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat. Periode perbaikan dokumen dibuka mulai 6 hingga 8 September 2024.
Terkait masa perbaikan ini, Sulfiani juga menjelaskan bahwa KPU akan membantu penghubung pasangan calon dalam proses tersebut. "Kami sudah meminta kepada Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan calon untuk segera menginformasikan kepada calon mereka agar dapat melengkapi semua syarat yang diperlukan," ujarnya.
Dia menunjukkan kesiapan KPU Kota Mataram untuk menawarkan konsultasi selama periode perbaikan, demi memastikan semua pihak memahami proses dan persyaratan yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara yang menangani pencalonan, Sulfiani mengungkapkan bahwa hasil verifikasi perbaikan ini nantinya akan diumumkan kepada publik. Ini merupakan upaya untuk mendapatkan umpan balik dan masukan dari masyarakat terkait keabsahan dokumen syarat calon dari kedua pasangan tersebut.
Diharapkan masyarakat Kota Mataram dapat berpartisipasi dengan memberikan tanggapan dan masukan mengenai informasi kedua kandidat. Tanggapan yang diterima akan diverifikasi dan dikonfirmasi kebenarannya oleh KPU.
Setelah tahapan pengumpulan tanggapan masyarakat selesai, KPU Kota Mataram akan melanjutkan dengan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024. Penetapan ini direncanakan akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
ANTARA
Dua Pasangan Calon di Mataram Belum Penuhi Syarat Pilkada 2024
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







