**Borneonews - Jakarta**, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Indonesia tidak dapat mengandalkan sepenuhnya pada anggaran negara sebagai satu-satunya sumber pembiayaan untuk mencapai tujuan transisi energi. Menurutnya, kebutuhan investasi yang sangat besar dalam pengembangan energi berkelanjutan memerlukan berbagai sumber pembiayaan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa total biaya yang dibutuhkan untuk transisi energi diperkirakan mencapai sekitar US$281 miliar. Hal ini menunjukkan pentingnya penggunaan instrumen fiskal dan kerja sama lintas sektor dalam mendukung upaya tersebut. Dalam kesempatan yang berlangsung di Forum Internasional Keberlanjutan Indonesia (ISF) 2024, dia menegaskan bahwa biaya transisi energi mencapai sekitar 1,1 kali lipat dari total anggaran negara.
Meskipun anggaran negara tidak bisa menjadi sumber utama pembiayaan, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya. Ini termasuk pengalokasian anggaran serta penerapan instrumen fiskal, seperti insentif pajak, masa pembebasan pajak, dan pengecualian biaya impor. Melalui upaya ini, diharapkan dapat mendorong peran serta sektor swasta dalam mendukung transisi energi nasional.
Selain itu, pemerintah juga telah mengembangkan sejumlah instrumen keuangan, termasuk penerbitan sukuk hijau dan obligasi biru. Instrumen-instrumen ini bertujuan untuk mendanai proyek-proyek yang dapat mengurangi emisi karbon. Dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, Indonesia berhasil menerbitkan sukuk dengan nilai mencapai US$7,07 miliar.
Sri Mulyani menekankan pentingnya penciptaan mekanisme pasar yang berbasis pada pembiayaan iklim melalui *carbon pricing*. Mekanisme ini mencakup perdagangan emisi serta pendekatan non-perdagangan, seperti pajak karbon dan pembayaran berbasis hasil. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mempersiapkan regulasi teknis untuk melaksanakan perdagangan karbon lintas batas.
"Karbon dipancarkan tanpa 'identitas'. Oleh karena itu, kita perlu menetapkan kontribusi dari Indonesia, Singapura, dan Malaysia, serta pihak mana yang harus membayar dan berapa jumlahnya," ujarnya.
Selain itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diakui sebagai faktor penting dalam membangun kerangka regulasi yang sejalan dengan tujuan iklim global. Lewat reformasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang dikenal sebagai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diharapkan pembiayaan dari sektor swasta dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan di Indonesia.
"Dukungan OJK akan sangat penting dalam menciptakan platform keberlanjutan, menyelaraskan praktik keuangan dengan tujuan iklim global, serta mengerahkan pendanaan, khususnya dari sektor swasta, untuk mendanai transisi menuju ekonomi rendah karbon," jelasnya.
ANTARA
Indonesia Tidak Bisa Bergantung Pada Anggaran untuk Transisi Energi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







