DENPASAR –
**Borneonews - Tabanan**, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,931 triliun. Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024, yang berlangsung di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan. Sanjaya memaparkan rincian pendapatan daerah tersebut, yang terdiri dari pendapatan asli daerah senilai Rp698,199 miliar dan pendapatan transfer yang mencapai Rp1,233 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya keuangan yang ada demi pembangunan. Lebih jauh, Bupati juga menjelaskan bahwa anggaran belanja daerah untuk tahun 2025 direncanakan sebesar Rp1,994 triliun. Rincian belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,646 triliun, belanja modal Rp87,373 miliar, belanja tidak terduga Rp4,388 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp256,021 miliar. Dari perhitungan yang dilakukan, terdapat defisit anggaran sebesar Rp62,802 miliar yang direncanakan akan ditutup dengan pembiayaan netto dari estimasi sisa lebih dalam penggunaan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024. Sanjaya menekankan pentingnya manajemen keuangan daerah yang baik untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan. Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, total anggaran tercatat sebesar Rp2,013 triliun, menandakan adanya penurunan sebesar Rp270,958 miliar atau 11,86 persen dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya mencapai Rp2,284 triliun. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih baik bagi pengelolaan anggaran yang lebih efisien. Sanjaya juga memaparkan bahwa dalam Rancangan APBD Perubahan 2024, pendapatan daerah diharapkan mencapai Rp2,321 triliun, dengan komposisi PAD sebesar Rp704,956 miliar dan pendapatan transfer senilai Rp1,616 triliun. Sedangkan belanja daerah untuk tahun ini diantisipasi mencapai Rp2,323 triliun. Dengan rincian belanja yang meliputi belanja operasi Rp1,765 triliun, belanja modal Rp298,669 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp4,901 miliar, dan belanja transfer Rp254,654 miliar, Bupati menggarisbawahi perlunya realisasi belanja sesuai dengan kebutuhan daerah yang ada. Apabila melihat kebutuhan belanja daerah dan potensi pendapatan yang ada, defisit anggaran dalam RAPBD Perubahan diprediksi sebesar Rp2,093 miliar. Sumber defisit ini diusulkan untuk dibiayai melalui selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran. Sanjaya menekankan bahwa anggaran daerah wajib mengikuti transparansi dan harus dapat diakses oleh publik. Hal ini menjadi refleksi dari kebijakan daerah yang diwujudkan dalam berbagai program dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ia juga mendorong jajarannya untuk berkomitmen dalam pelaksanaan program-program ini. Pelaksanaan yang efektif dan efisien harus menjadi prioritas, disertai perencanaan yang realistis dan berkualitas, dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya yang ada. Bupati mengingatkan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah, setiap rancangan perda tentang APBD harus melalui evaluasi oleh gubernur. Oleh karena itu, ia berharap agar Rancangan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 dapat segera disampaikan untuk dievaluasi dan disahkan. ANTARA