BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengonfirmasi bahwa seluruh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat telah berhasil melewati tes kesehatan. Proses tersebut berlangsung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) pada periode 30 Agustus hingga 1 September 2024. Keempat pasangan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat kesehatan untuk mengikuti Pilkada Jabar 2024 adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang-Gitalis Dwi, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. Semua pasangan tersebut dinyatakan bersih dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dari RSHS baru saja diterima dan akan disampaikan kepada Liaison Officer (LO) dari keempat pasangan calon yang terdaftar di KPU. Selanjutnya, pada 4 September, verifikasi administratif telah dilakukan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Ummi menekankan bahwa semua bakal pasangan calon dinyatakan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas mereka, menunjukkan bahwa tidak ada masalah kesehatan yang berarti. Meskipun catatan kesehatan tidak dapat diungkap secara terperinci, Ummi memastikan bahwa keempat pasangan calon tersebut telah dinyatakan layak untuk mengikuti Pilkada Jabar 2024. Terdapat beberapa catatan kecil yang berkaitan dengan tindak lanjut, seperti kemungkinan kebutuhan terapi, namun secara keseluruhan mereka dianggap memenuhi syarat. Hasil pemeriksaan kesehatan diumumkan pada tanggal 5 September, di mana Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, membacakan hasilnya secara berurutan sesuai dengan pendaftaran ke KPU. Adi menegaskan bahwa setelah KPU menerima berita acara penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan, kesimpulan yang diberikan bersifat final. Dari hasil tersebut, keempat pasangan calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan NAPZA. Keputusan ini dibacakan satu per satu oleh Adi, mencakup nama-nama pasangan calon yang lolos. Selanjutnya, berita acara hasil pemeriksaan diserahkan oleh KPU kepada LO masing-masing pasangan calon yang hadir, meskipun mereka masih harus memenuhi beberapa persyaratan administratif yang belum lengkap. KPU mengingatkan para bakal pasangan calon untuk segera menyelesaikan kekurangan tersebut sebelum batas waktu pada 8 September 2024 pukul 23.59 WIB. Mulai dari 6 hingga 14 September 2024, KPU akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan administratif yang telah diajukan. Selain itu, akan ada ruang untuk masukan dari masyarakat terkait syarat-syarat bakal pasangan calon pada tanggal 15 hingga 18 September, yang selanjutnya akan diverifikasi hingga 21 September. Akhir tahapan tersebut akan diakhiri dengan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada 22 September 2024, diikuti dengan pengumuman dan pengundian nomor urut untuk Pilkada 2024 pada 23 September 2024. ANTARA