PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, yang terletak di Provinsi Riau, telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua individu sebagai tersangka terkait penjualan kosmetik ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di sebuah kompleks ruko di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, wilayah Panam pada tanggal 3 September. Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah YN dan NS. Dalam operasi tersebut, pihak berwenang berhasil menyita produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar senilai lebih dari Rp500 juta. "Total barang bukti yang kami amankan mencakup 167 item, dengan total potongan sekitar 11.800 buah," ujar Alex. Kedua tersangka bertindak sebagai pemilik dan penanggung jawab dari kegiatan penjualan kosmetik ilegal ini. Mengacu pada informasi yang diterima, mereka menjalankan bisnis ini melalui platform *online*. Dalam pelaksanaan operasi penindakan, tim yang terdiri dari BBPOM Pekanbaru, Polda Riau, serta Satuan Polisi Pamong Praja juga membawa lima orang yang diduga berperan dalam jaringan tersebut. Hasil pengembangan penggerebekan ini mengarah pada penemuan satu lokasi ruko lainnya yang juga terlibat dalam distribusi kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, meskipun jumlah produk yang ditemukan di lokasi tersebut relatif sedikit. "Mengenai penemuan di Jalan Suka Karya, kami hanya menemukan sejumlah kecil produk kosmetik tanpa izin edar. Kami mencatat bahwa fokus utama penjualan berada di ruko yang kami tindak di Jalan Soekarno-Hatta," jelas Alex. Alex menegaskan bahwa tindakan penjualan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar serta produk kosmetik ilegal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 12 tahun atau denda mencapai Rp5 miliar. ANTARA