BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat telah mengambil langkah tegas terhadap seorang guru di SMAN 2 Cianjur yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap siswa. Guru yang berinisial G, diketahui telah melakukan pemukulan terhadap siswa sebanyak tiga kali. Akibat dari perbuatannya, ia dijatuhi sanksi berupa larangan untuk mengajar dan kasusnya kini sedang dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat. Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar, Nonong Winarni, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi SMAN 2 Cianjur untuk mengumpulkan informasi dari sekolah serta dari guru tersebut. Hal ini berkaitan dengan sebuah video yang menjadi viral di media sosial, yang menunjukkan seorang siswa dipukuli oleh guru perempuan. "Setelah mendapatkan keterangan, kami menemukan bahwa ini adalah kejadian ketiga kalinya untuk guru perempuan ini melakukan tindakan serupa. Kami menegaskan bahwa pihak sekolah tidak akan memberikan guru ini jam mengajar hingga adanya keputusan dari Dinas Pendidikan Jabar," ungkap Nonong. Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa guru G sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2019, meskipun pada waktu itu mencapai kesepakatan damai dengan orang tua siswa. Selain itu, pada tahun 2022, guru tersebut juga pernah diperiksa dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jabar, namun kasus itu kembali diselesaikan secara damai. Berdasarkan kebijakan KCD, guru tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikap dan perilakunya. Namun, setelah insiden ketiga, pihaknya merasa perlu untuk bertindak lebih tegas dengan meminta pihak sekolah untuk menghentikan jam mengajar guru tersebut, dan kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan memanggil Dinas Pendidikan Jabar. Nonong menekankan bahwa meskipun tidak ada laporan resmi dari siswa yang mengalami kekerasan, pihaknya berharap hal serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Oleh karena itu, mereka akan meningkatkan pengawasan dan pendampingan kepada guru-guru di seluruh wilayah V Jabar. "Kami berkomitmen untuk mencegah terulangnya insiden serupa, dan pengawasan serta pendampingan akan dilakukan secara rutin di seluruh sekolah di wilayah kami," tegas Nonong. Sementara itu, Kepala SMAN 2 Cianjur, Haruman, juga menegaskan bahwa guru G telah tiga kali melakukan tindakan yang sama terhadap siswa. Meskipun dua kasus pernah dilaporkan ke kepolisian, semua upaya berujung pada kesepakatan damai. Pihak sekolah melakukan pembinaan sesuai dengan prosedur, termasuk dengan tidak memberikan jam mengajar kepada guru tersebut. "Setelah melakukan pembinaan sesuai prosedur, kami memilih untuk melaporkan situasi ini kepada KCD dan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar ketika kesalahan ini terulang kembali," katanya. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh guru G ini dilaporkan terjadi saat jam pelajaran dan sempat direkam oleh siswa lainnya, kemudian video tersebut menyebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang siswa laki-laki yang mengenakan seragam batik abu-abu tampak berdiri di depan kelas, sedang dimarahi oleh guru perempuan yang melayangkan tamparan beberapa kali saat siswa tersebut mencoba menjelaskan. ANTARA