JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan terlibat dalam program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan. Ogi menjelaskan, "Dalam konteks ketentuan batas pendapatan yang diwajibkan untuk program pensiun tambahan, sampai saat ini masih belum ada kejelasan karena PP tersebut belum dikeluarkan." Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang berlangsung pada bulan Agustus 2024 di Jakarta. Program pensiun tambahan ini merupakan salah satu bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 189 Ayat (4) dari undang-undang tersebut, pemerintah diberikan wewenang untuk melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, terpisah dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Program tersebut dirancang untuk diselenggarakan secara kompetitif dan diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan di masa tua serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara umum. Inisiatif ini kemudian mendapat respons dari OJK. Dalam konsiderasi yang disampaikan dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia periode 2024-2028, OJK menekankan bahwa program pensiun tambahan merupakan langkah untuk meningkatkan *replacement ratio* sesuai dengan rekomendasi minimum dari Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (*International Labour Organization/ILO*), yang menetapkan angka minimum sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum memasuki masa pensiun. Ogi menyatakan bahwa saat ini sudah terdapat beberapa program pensiun yang aktif, termasuk Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun yang dijalankan oleh PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Meskipun demikian, OJK mencatat bahwa manfaat yang diperoleh oleh pensiunan di Indonesia saat ini tergolong rendah, berkisar antara 10-15 persen dari penghasilan terakhir ketika mereka masih aktif sebagai pekerja. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu diatasi agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh ILO. Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK, peraturan mengenai harmonisasi semua program pensiun di masa mendatang akan diatur melalui PP setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai pengawas yang bertugas untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. "OJK berfungsi sebagai pengawas dalam melakukan harmonisasi program pensiun berdasarkan amanat UU P2SK. Saat ini, kami masih menunggu kehadiran PP yang akan membahas harmonisasi program pensiun. Kami belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum PP tersebut diterbitkan," tutup Ogi. ANTARA