PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang terletak di Provinsi Riau, telah melakukan pemusnahan terhadap sejumlah bukti nikah yang tidak lagi valid. Tindakan ini mencakup penghancuran 345 buku nikah dan 3.178 kartu nikah yang masa berlakunya sudah habis sebelum tahun 2022 dan masih mencantumkan tanda tangan menteri sebelumnya. Pelaksana Harian Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Rialis Kamsa, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat dengan nomor B-4604/DJ.III/PW.00/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tersebut berisi petunjuk mengenai pengelolaan dan pengiriman blangko nikah. Rialis menjelaskan lebih jauh mengenai pelaksanaan pemusnahan ini, yang dilakukan dengan melibatkan saksi dari berbagai pihak yang berwenang. Hal ini penting dilakukan mengingat bukti-bukti tersebut tidak lagi memiliki masa berlaku dan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia menekankan bahwa pemusnahan ini penting untuk mencegah risiko pemalsuan dan penggandaan dokumen nikah yang dapat menimbulkan masalah di masa depan. Kegiatan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh Aipda Khairullah Al Addauri, perwakilan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kepolisian Sektor Bukit Raya, serta berbagai pejabat di lingkungan Kantor Kemenag Pekanbaru. Selain itu, beberapa aparatur sipil negara turut hadir untuk menyaksikan proses tersebut. Rialis Kamsa menambahkan, harapan besar diungkapkan agar dengan dilakukannya pemusnahan buku dan kartu nikah yang tidak valid ini, pengelolaan administrasi barang milik negara dapat dilakukan dengan lebih tertib. Ini juga akan memastikan bahwa buku nikah yang layak dapat didistribusikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat lebih berhati-hati dan waspada terhadap penyalahgunaan dokumen penting di masa depan. Pemusnahan ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas sistem administrasi kependudukan yang berlaku. ANTARA