JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama dengan seluruh fraksi di Komisi VII DPR telah mencapai kesepakatan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). RPP ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur mengenai hal yang sama. Setelah kesepakatan tercapai, RPP KEN akan diproses oleh Menteri ESDM yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjelang penyerahan persetujuan dari fraksi-fraksi, Bahlil mengungkapkan detail mengenai isi dan perubahan yang terdapat dalam RPP KEN yang telah disepakati antara pemerintah dan Komisi VII DPR. Dalam penjelasannya, Bahlil menyebutkan bahwa RPP KEN kini memiliki satu bab tambahan, sehingga total menjadi tujuh bab. Jumlah pasal juga mengalami peningkatan dari 33 menjadi 93. Perinciannya, satu pasal tetap, 39 pasal mengalami perubahan yang bersifat substantif, 4 pasal mengalami perubahan yang tidak bersifat substantif, dan terdapat 49 pasal baru yang ditambahkan. Penyusunan RPP KEN didasarkan pada perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik di tingkat nasional maupun global. Hal ini termasuk target pertumbuhan ekonomi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045, kemajuan dalam pengembangan teknologi energi, dan keberagaman jenis Energi Baru Terbarukan (EBT) yang berkembang pesat. Selain itu, sektor energi juga memiliki peran penting dalam memenuhi komitmen nasional untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca dan mewujudkan *net zero emission* pada tahun 2060. Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Bahlil menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan *focus group discussion* (FGD) yang diadakan pada 29 Agustus 2024 dan rapat dengar pendapat yang berlangsung pada 5 September 2024, telah mengakomodasi pandangan dari delapan fraksi di Komisi VII DPR. Sebanyak 24 pasal dalam RPP KEN telah menerima masukan dan diputuskan bersama, dengan rincian 13 pasal mengalami perubahan dan 11 pasal tetap seperti semula. Pimpinan Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menekankan pentingnya kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya Pasal 11 ayat 2, yang menyatakan bahwa kebijakan energi nasional harus ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. Ia menjelaskan bahwa pengajuan RPP KEN sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 didasari oleh tidak tercapainya target-target yang telah ditentukan, kuten dalam hal pasokan energi primer hingga tahun 2022 yang masih berada di bawah proyeksi yang ditentukan oleh KEN. Eddy juga menambahkan bahwa sejumlah faktor berkontribusi pada ketidakcapaiannya target-target tersebut, antara lain pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai lima persen pada tahun 2019 dan dampak dari pandemi COVID-19. Lebih lanjut, perlu dilakukan penyesuaian dalam PP KEN seiring dengan perkembangan kebijakan regulasi serta teknologi energi baru dan terbarukan yang terus berkembang. Ini mencakup kebijakan transisi energi yang berkaitan dengan *net zero emission*, pemanfaatan bahan bakar nabati, penggunaan teknologi rendah karbon, serta penyesuaian terhadap tantangan perubahan iklim yang berhubungan dengan target *nationally determined contributions* (NDC) Indonesia dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca, terutama di sektor energi. ANTARA