BATAM –
**Borneonews - Batam**, Ketua Asosiasi Pariwisata Bahari (Aspabri) Surya Wijaya menekankan bahwa kebijakan mengenai *visa exemption* bagi ekspatriat atau pemegang izin tinggal tetap (Permanent Residence/PR) yang berdomisili di Singapura adalah aspek krusial dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2004. Surya menyatakan, "Poin B yang berkaitan dengan tenaga kerja ekspatriat dan residen permanen menjadi salah satu hal yang sangat menggembirakan." Lebih lanjut, Surya mengungkapkan bahwa dengan banyaknya pekerja ekspatriat dari berbagai negara yang jumlahnya mencapai lebih dari satu juta orang, kebijakan ini berpotensi memberikan dorongan signifikan bagi industri pariwisata di Kepulauan Riau (Kepri). Ia berharap agar ada kebijakan yang lebih spesifik yang ditujukan untuk Kepri, mengingat bahwa karakteristik wilayah ini berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Meskipun demikian, ia tetap menyambut positif kebijakan tersebut. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, juga memberikan pendapat sejalan dan menginginkan agar negara-negara lain dapat dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden tersebut. Ia mengusulkan beberapa negara, antara lain Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, dan India, yang menurutnya belum termasuk dalam kebijakan yang berlaku saat ini. Ardiwinata menambahkan harapannya agar negara-negara ini juga diakomodasi pada revisi kebijakan mendatang. "Kami berharap kebijakan ini dapat menjangkau grup tur secara lebih luas dan bukan hanya untuk *Free Independent Traveler* (FIT) saja. Selain itu, penetapan kebijakan kunjungan visa selama tujuh hari juga diharapkan segera terealisasi," ujar Surya. Aspabri dan pelaku pariwisata di Kepri kini sedang menantikan petunjuk teknis dari pihak imigrasi mengenai implementasi kebijakan bebas visa tersebut, yang akan sangat menentukan pelaksanaan di lapangan. Sebagai informasi tambahan, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tidak hanya memberikan *visa exemption* kepada 13 negara, tetapi juga mempermudah pemegang izin tinggal tertentu dari negara tertentu, termasuk ekspatriat pemegang PR yang tinggal di Singapura. Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri dan sekaligus menarik investasi ke daerah tersebut. Dengan populasi ekspatriat di Singapura yang berada dalam kisaran 1,7 hingga 2 juta orang dari total enam juta penduduk, kebijakan bebas visa ini diharapkan mendatangkan dampak positif yang signifikan bagi sektor pariwisata di Kepri dan meningkatkan daya saing wilayah ini di tingkat regional. ANTARA