SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Petahana Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati akan mengambil cuti selama dua bulan dalam rangka mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setelah penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebagaimana ketentuan, saya akan cuti mulai tanggal 25 September 2024, selama dua bulan. Setelah tanggal 25, saya akan tinggal di rumah pribadi,” kata Halikinnor, Jumat, 6 September 2024.

Selama cuti tersebut, Halikinnor menegaskan bahwa dirinya tidak akan menggunakan fasilitas negara, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas. Ia akan menjalani masa cuti dengan tinggal di rumah pribadi.

Ia mengatakan, cuti tersebut juga akan dilakukan oleh Wakil Bupati Irawati sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.

"Kami ingin mengikuti proses Pilkada dengan baik dan tertib, sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.

Tugas pemerintahan di Kotim ke depan akan diambil alih oleh Penjabat Sementara (Pjs) selama masa cuti 2 bulan.

Penunjukan Pjs merupakan kewenangan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya petahana resmi mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon ke KPU Kotim pada Kamis, 29 Agustus 2024. Saat ini pun sedang berjalan tahapan perbaikan administrasi bakal pasangan calon.

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, penetapan calon telah dijadwalkan pada 22 September 2024 dan hari berikutnya pengundian serta pengumuman nomor pasangan calon. (DEWI PATMALASARI/R)