SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus di Jawa Tengah berhasil melakukan pengungkapan besar terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 926.400 batang rokok ilegal yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1,3 miliar. Pengungkapan ini terjadi pada akhir Agustus 2024 dan melibatkan kerja sama dengan Sub Datasemen Polisi Militer IV/3-2 Pati. Menurut penjelasan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, pengusutannya dimulai dari analisis terhadap informasi yang ada. Tim yang dikenal dengan sebutan Macan Kumbang Muria kemudian melaksanakan pengamatan untuk mendalami pergerakan rokok yang diduga ilegal, berasal dari kawasan Jawa Timur. Setelah melakukan analisis dengan cermat, tim dari Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdenpom IV/3-2 Pati untuk melakukan pencarian di sepanjang Jalan Raya Pantura yang menghubungkan Kudus dan Pati. Dalam penyisiran ini, mereka berhasil menemukan sebuah truk yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tim pun melakukan pengejaran terhadap truk tersebut. Pengejaran berakhir saat truk diberhentikan dan diperiksa di Jalan Lingkar Kudus, tepatnya di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa truk tersebut memuat 926.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Yang sangat mencolok, rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga tindakan penghalangan harus segera dilakukan oleh tim Bea Cukai. Berdasarkan penilaian, nilai barang bukti rokok ilegal tersebut sekitar Rp1,3 miliar. Selain itu, terdapat potensi kerugian negara di bidang cukai yang mencapai Rp886,77 juta. Sandy juga mengungkapkan bahwa pengungkapan di jalur Pantura bukanlah yang pertama kali terjadi. Hal ini disebabkan jalur tersebut merupakan salah satu rute utama untuk distribusi logistik. Oleh sebab itu, ia menegaskan pentingnya adanya sinergi yang kuat antara berbagai instansi penegak hukum dan masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal di jalur ini. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana angkutannya telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus guna pemeriksaan lebih mendalam. ANTARA