JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan kekhawatirannya terkait penundaan usulan calon hakim agung. Ia berpendapat bahwa penundaan yang berkepanjangan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan di Indonesia. Mukti menjelaskan bahwa kebutuhan akan hakim agung, terutama di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang khusus menangani pajak, sangat mendesak. Situasi saat ini menunjukkan bahwa banyak perkara yang harusnya diselesaikan, tetapi hanya ada satu hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang memiliki keahlian di bidang pajak. Dengan demikian, situasi ini dapat membuat sistem pengadilan terhambat. "Bayangkan jika proses ini terhenti, maka sama artinya tidak ada pihak yang memenangkan perkara. Dalam konteks ini, pemerintah akan kesulitan memperoleh pembayaran pajak, sebab segala sengketa yang ada tidak dapat diselesaikan. Ini berpotensi mengganggu operasional negara,” ungkap Mukti saat diwawancarai usai konferensi pers di Kantor KY RI. Oleh karena itu, dia menegaskan harapan agar proses lanjutan seleksi calon hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Pada tanggal 12 Juli, Komisi Yudisial mengumumkan sembilan nama calon hakim agung yang berhasil melewati tahap seleksi, serta tiga nama untuk calon hakim *ad hoc* Hak Asasi Manusia (HAM). Nama-nama ini kemudian diserahkan kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan, yang dikenal sebagai *fit and proper test*. Namun, pada 28 Agustus, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak menyetujui 12 calon yang direkomendasikan oleh Komisi Yudisial. Berbagai fraksi di parlemen menilai adanya cacat dalam mekanisme seleksi, dengan alasan bahwa beberapa calon yang lolos tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial mengirimkan surat keterangan tambahan kepada Komisi III DPR RI. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua KY Amzulian Rifai pada tanggal 4 September, menjelaskan alasan di balik keputusan diskresi dalam seleksi calon hakim agung. Mukti menyebutkan bahwa diskresi diambil karena mempertimbangkan urgensi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa seleksi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Dalam konteks ini, Mukti juga mencatat bahwa hanya ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat, khususnya calon dari Kamar TUN Khusus Pajak yang belum berpengalaman selama 20 tahun. Meski demikian, seluruh usulan Komisi Yudisial ditolak oleh DPR. "Ini adalah kali pertama semua calon kami ditolak. Biasanya, sebagian dari mereka tetap diproses. Apabila ada yang lulus dan ada yang tidak, itu adalah hak DPR. Namun, kini kami menghadapi situasi di mana semua ditolak, sehingga kami merasa perlu memberi penjelasan kepada publik," jelas Mukti. Sementara itu, Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan DPR agar informasi tambahan yang disampaikan dalam surat klarifikasi dapat dipertimbangkan dengan serius oleh pihak legislatif. "Diperlukan waktu yang cukup lama, sekitar enam bulan, untuk proses seleksi ini, dan biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit,” ungkap Siti dalam konferensi pers yang sama. ANTARA