BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat menerbitkan pengumuman tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2017. 

Pengumuman yang diterbitkan dalam bentuk surat edaran bernomor 114/KPU-Kab-020.435792/VII/2016 telah pula disosialisasikan melalui media massa setempat.

"Di dalam surat tersebut, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh para pasangan calon perseorangan, perihal penyerahan syarat dukungan," ujar Ketua KPU Kotawaringin Barat Siti Wahidah, Rabu (20/7/2016).

Dalam surat edaran tersebut, KPU Kobar menjadwalkan waktu penyerahan dokumen bakal pasangan perseorangan dari pukul 09.00 WIB-16.00 WIB atau jam kerja, pada 6-10 Agustus 2016, di Kantor KPU Kobar. 

"Kemudian, jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 19.595 pemilih. Syarat minimal jumlah sebaran dukungan pasangan calon perseorangan empat dari enam kecamatan se-Kobar,” jelas Siti.

Selanjutnya, dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Hardcopy dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan disusun dalam menggunakan formulir model B.1-KWK Perseorangan. 

"Hardcppy dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu disusun berdasarkan desa atau kelurahan yang dikelompokkan ke dalam masing-masing kecamatan,” kata ketua KPU Kobar itu.

Softcopy dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dimaksud, lanjutnya, disusun menggunakan form excel yang diperoleh dari website KPU RI atau mendatangi Kantor KPU Kobar, yang diisi dengan data pendukung pada surat pernyataan dukungan atau formulir model B.1-KWK perseorangan, dan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada 2017.

Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan telah menyusun softcopy dokumen syarat dukungan menggunakan form excel yang tidak sesuai format pada form excel yang diperoleh dari website KPU RI atau mendatangi Kantor KPU Kobar, bakal calon perseorangan wajib menyalin softcopy dukungan syarat dukungan itu ke dalam form excel.

Kemudian hardcopy formulir model B.1-KWK perseorangan juga wajib dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (eKTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kobar. 

"Paling singkat satu tahun dan tercantum dalam pemilih tetap pemilihan umum sebelumnya,” ujarnya.

Surat keterangan kependudukan yang dimaksud, lanjut Siti Wahidah, hanya berlaku untuk setiap pendukung dan tidak boleh kolektif. Formulir model B.1-KWK, B.2-KWK dan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan lainnya dibuat dalam tiga rangkap, satu asli dan dua rangkap salinan. 

"KPU Kobar juga membuka help desk, layanan informasi pencalonan setiap hari kerja pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," tutup Siti Wahidah. 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016, penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 diserahkan ke KPU pada 6-10 Agustus 2016. (RADEN ARYO/m)