YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Kedutaan Besar Thailand untuk Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap layanan yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta. Penghargaan ini disampaikan menyusul pemenuhan hak-hak dua warga negara Thailand yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga tersebut. Ketua Tim Kedubes Thailand, Juthamas Chantabunlert, menyatakan bahwa pihaknya mengamati layanan yang sangat baik yang diterima oleh kedua warganya. Melalui pernyataannya, ia menegaskan bahwa kunjungan yang dilakukan timnya adalah untuk meninjau kondisi kesehatan Sukanya Saardchit dan Janya Puengkaew, dua narapidana yang tengah menjalani hukuman. Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis (5 September) di Lapas Perempuan Kelas II B yang terletak di Kabupaten Gunungkidul, untuk memastikan keadaan kedua warga Thailand tersebut. Sukanya dan Janya saat ini menjalani hukuman panjang selama 13 tahun karena keterlibatan dalam kasus narkoba, dan mereka diperkirakan akan dibebaskan pada tahun 2030 mendatang. Juthamas menekankan bahwa fasilitas yang ada di lembaga pemasyarakatan tersebut cukup memadai, serta memastikan bahwa kesehatan para narapidana tetap terjaga dengan baik. Ia memberikan perhatian khusus terhadap Sukanya, yang diketahui memiliki riwayat masalah kesehatan. Dalam pernyataannya, Juthamas mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Lapas yang telah memberikan perawatan khusus bagi Sukanya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi semua warga binaan tanpa memandang asal negara. Ia mengemukakan bahwa setiap narapidana, baik yang berasal dari Indonesia maupun yang merupakan warga negara asing, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan manusiawi sesuai dengan standar yang berlaku. Di wilayah DIY saat ini terdapat sepuluh orang narapidana warga negara asing. Dari jumlah tersebut, delapan orang berada di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, sedangkan dua lainnya ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta. Agung menambahkan bahwa semua narapidana warga negara asing tersebut memiliki kesempatan untuk mengikuti program pembinaan, termasuk integrasi sosial bagi mereka yang akan segera bebas. Agung berharap bahwa melalui program-program pembinaan yang ada, para narapidana dapat melakukan perbaikan diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. ANTARA