JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran sejumlah Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari Rafael Alun Trisambodo, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa keberhasilan lembaganya dalam mengeksekusi perkara ini mencakup berbagai komponen. Dari total tersebut, Rp10,07 miliar merupakan uang pengganti, sedangkan Rp29,9 miliar adalah uang hasil rampasan dari kasus gratifikasi dan TPPU. Selain itu, terdapat juga Rp577 juta yang berasal dari hasil rampasan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. KPK menjelaskan bahwa tujuan utama dari tindakan pemberantasan korupsi adalah untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh negara. Dalam upaya tersebut, penyitaan aset yang memiliki nilai ekonomi dari hasil tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kerugian, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah diadili di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan tingkat banding, ia tetap divonis dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Lebih lanjut, ia juga dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, dengan ancaman subsider tiga tahun penjara. Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi serta melakukan tindakan pencucian uang, sesuai dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Keputusan pengadilan menunjukkan bahwa Rafael Alun melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang terkait dalam hukum. Hal ini mencerminkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti setiap kasus korupsi dan memastikan pelanggar mempertanggungjawabkan perbuatannya. ANTARA