**Borneonews - Mataram**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan kontra memori untuk menghadapi kasasi yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Lutfi melakukan upaya hukum lanjutan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat yang memvonisnya dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara senilai Rp1,4 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menginformasikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kontra memori kasasi setelah mereka menerima pemberitahuan resmi mengenai pengajuan kasasi tersebut dari pengadilan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Tessa menjelaskan bahwa tindakan itu akan dilakukan setelah semua dokumen dan informasi terkait diterima secara sah.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, juga menyampaikan bahwa Muhammad Lutfi telah mengajukan kasasi. Kelik menambahkan, hingga saat ini, pihak jaksa dari KPK belum melakukan langkah serupa. Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Lutfi mengajukan permohonan kasasi pada 19 Agustus 2024.
Pemberitahuan kepada JPU terkait permohonan kasasi dari Lutfi juga tercatat pada 23 Agustus 2024. Di hari berikutnya, yaitu 26 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Mataram menerima memori kasasi dari Lutfi untuk diproses lebih lanjut. Memori kasasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak termohon, yakni JPU, pada 2 September 2024.
Di dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram, belum ada catatan mengenai penyerahan kontra memori oleh pihak JPU, sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam sidang putusan banding yang berlangsung pada 7 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB memutuskan untuk mengubah keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke satu dan ke dua yang disampaikan oleh penuntut umum.
Hakim juga menetapkan bahwa Lutfi menerima gratifikasi dalam kapasitas jabatannya. Hukuman pokok yang dijatuhkan kepada Lutfi adalah 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, yang dilengkapi dengan subsider enam bulan kurungan sebagai pengganti denda tersebut. Selain itu, hakim mengharuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan subsider satu tahun penjara jika pembayaran tidak dilakukan.
Pihak Lutfi, yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Abdul Hanan, mengungkapkan ketidakberatan terhadap putusan banding yang diambil oleh Pengadilan Tinggi NTB. Menurut Hanan, putusan tersebut tidak mempertimbangkan isi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 mengenai penyusunan surat dakwaan. Hanan berargumen bahwa keputusan hakim pengadilan tingkat banding tidak konsisten dengan fakta yang muncul dalam persidangan, di mana tidak ada bukti jelas yang menunjukkan bahwa Lutfi menerima uang atau barang dalam konteks gratifikasi.
Dengan menyimpulkan pendapatnya, Hanan menegaskan ketidaksetujuan terhadap keputusan yang diambil oleh hakim PT NTB, yang menurutnya telah melampaui kewenangan dan tidak berpatokan pada fakta-fakta persidangan yang dihadapi Lutfi saat itu.
ANTARA
KPK Siapkan Kontra Memori Kasasi Mantan Wali Kota Bima
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
Komentar (0)
Memuat komentar…







