**Borneonews - Ambon**, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku baru-baru ini berhasil mengamankan sejumlah satwa liar yang dilindungi. Pengamanan ini terjadi saat seorang buruh mengangkut barang dari kapal KM Nggapulu di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Maluku.
Seorang petugas Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, menjelaskan bahwa petugas menemukan puluhan burung dari dua tas rinjani berwarna coklat yang dibawa oleh buruh ketika kapal KM Nggapulu bersandar di pelabuhan tersebut. Dalam penyitaan tersebut, diketahui bahwa hewan-hewan yang disita terdiri dari dua ekor Pelandu Aru (*Thylogale bruni*), 36 ekor Kura-kura Ambon (*Coura amboinensis*), serta Biawak Aru (*Varanus becarii*) dan ular Sanca Hijau (*Morelia viridis*) yang jumlahnya masih belum dapat dipastikan. Selain itu, terdapat juga dua ekor Kadal Panana (*Tiliqua gigas*).
Seto menambahkan bahwa saat melakukan pengecekan terhadap tas-tas tersebut, petugas menemukan tujuh keranjang berwarna putih di dalamnya yang berisi satwa-satwa liar yang dilindungi. Setelah penemuan itu, petugas langsung mengamankan bukti dan buruh tersebut, kemudian membawanya ke kantor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Yos Sudarso Dobo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, buruh tersebut mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang untuk membawa satwa tersebut ke atas kapal KM Nggapulu. Ia juga menyatakan bahwa ada orang yang akan mengambil hewan-hewan itu setelah kapal berangkat.
Menanggapi pernyataan buruh tersebut, petugas BKSDA melakukan koordinasi dengan pihak KP3 Yos Sudarso Dobo dan penyidik dari Polres Kepulauan Aru guna melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini. Sementara itu, barang bukti yang diamankan telah dibawa ke kantor Resort KSDA Dobo untuk menjaga kelestariannya. Menurut pengamatan awal, satwa-satwa tersebut dalam kondisi sehat dan kini sudah diamankan di SKS Dobo.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda mencapai Rp100 juta.
ANTARA
BKSDA Maluku Amankan Puluhan Satwa Liar Dilindungi di Pelabuhan
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







