KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang terletak di Sulawesi Tenggara telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp647 juta. Pengembalian ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II yang berlokasi di Kabupaten Buton Utara, juga di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren, menjelaskan bahwa total uang tunai yang dikembalikan tersebut diambil dari dua orang terdakwa. Terdakwa pertama adalah R, yang menjabat sebagai pelaksana proyek, sementara terdakwa kedua adalah US, yang merupakan Direktur dari CV Bela Anoa. Lebih lanjut, Robin menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Cirauci II pada tahun anggaran 2021 mendapatkan alokasi dana dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara, dengan total anggaran mencapai Rp2,1 miliar. Dalam proses hukum, hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, mereka akan menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga bulan sebagai pengganti. Robin Abdi juga menegaskan bahwa uang yang telah disita dari para terdakwa akan digunakan sebagai uang pengganti yang akan disetorkan ke kas negara, sehingga bisa menggantikan kerugian yang dialami oleh negara. Dia menambahkan bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara. Keputusan pengadilan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Robin menekankan harapannya agar langkah penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi tidak hanya fokus pada sanksi penjara, tetapi juga pada pemulihan kerugian finansial negara. Program pemulihan aset, lanjutnya, sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan di dalam negeri. ANTARA