JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa generasi Z dan milenial memberikan kontribusi sebesar 37,17 persen terhadap kredit macet yang terjadi pada pinjaman online. Angka tersebut mencerminkan tingkat wanprestasi (TWP) 90 dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau *fintech* peer-to-peer (P2P) lending pada bulan Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa porsi wanprestasi selama 90 hari untuk kelompok usia 19 hingga 34 tahun, yang mencakup generasi Z dan milenial, mencapai angka yang signifikan ini. Ia menekankan, "Data kami menunjukkan bahwa dari total kredit macet, generasi muda berkontribusi cukup besar." Meskipun demikian, OJK juga melaporkan bahwa secara keseluruhan, tingkat risiko kredit macet pada P2P lending tetap terjaga dengan baik. TWP 90 secara agregat tercatat pada level 2,53 persen di bulan Juli 2024, mengalami penurunan dibandingkan dengan 2,79 persen pada bulan Juni 2024. Di sisi lain, outstanding pembiayaan dalam sektor *fintech* peer-to-peer lending menunjukkan perkembangan positif. Tercatat adanya peningkatan mencapai 23,97 persen year-on-year, dengan total nominal pembiayaan mencapai Rp69,39 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat risiko, minat masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman online terus berkembang. Dalam upaya memitigasi risiko yang dihadapi masyarakat, termasuk generasi muda, OJK meminta penyelenggara *peer-to-peer lending* untuk memberikan peringatan kepada konsumen di laman utama website dan aplikasi mereka. Peringatan tersebut berbunyi, "Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi." Agusman berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan kesadaran generasi Z dan milenial tentang risiko yang mungkin timbul saat melakukan transaksi di platform *peer-to-peer lending*. Lebih jauh, OJK telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mengatur aktivitas *fintech* P2P lending. Di antaranya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 yang mengatur Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk analisis pendanaan yang mengharuskan penyelenggara untuk melakukan evaluasi kelayakan pinjaman dengan mempertimbangkan kemampuan finansial dari penerima dana. Seluruh penyelenggara juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan terkait batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari pendanaan, mencakup bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan serta pajak. ANTARA