**Borneonews - Sentani**, Pemerintah Kabupaten Jayapura baru saja menerima penghargaan terkait pendaftaran tanah ulayat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, kepada Penjabat Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, dalam acara bertema *International Meeting On Best Practices Of Ulayat Land Registration In Indonesia And Asean Countries*.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Semuel Siriwa di Sentani, ia menekankan bahwa penghargaan ini merupakan tonggak bersejarah bagi pengakuan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat adat melalui pemberian sertifikat. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari upaya yang terus-menerus dilakukan oleh Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura dalam membantu masyarakat adat untuk memperoleh hak-hak mereka.
Siriwa juga menegaskan bahwa perhatian yang besar diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Papua. Ia menyampaikan bahwa pengakuan dari negara penting karena tanah-tanah ulayat yang sebelumnya tidak memiliki dokumen kini dapat diberikan sertifikat oleh negara melalui Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Semuel menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikasi tanah komunal, masyarakat adat akan merasakan berbagai manfaat. Tanah yang telah disertifikatkan dapat dimanfaatkan untuk berinvestasi dalam jangka pendek maupun panjang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang berada di 139 kampung dan lima kelurahan di Kabupaten Jayapura.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura, yang telah bersedia agar tanah-tanah komunal mereka disertifikatkan oleh negara. Semuel berharap agar tanah komunal yang belum memperoleh sertifikat segera diurus, sehingga memperoleh kekuatan hukum yang diperlukan untuk digunakan dalam berbagai aspek sosial dan ekonomi.
Kabupaten Jayapura mencatatkan dirinya sebagai satu-satunya daerah di Tanah Papua yang telah melakukan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dan mendapatkan pengakuan negara dalam bentuk sertifikat tanah ulayat/Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Ini termasuk pengakuan untuk masyarakat adat Sawoi di Distrik Kemtuk Gresi, yang berlangsung pada 17 Oktober 2023, dan merupakan inisiatif dari GTMA Kabupaten Jayapura.
ANTARA
Penghargaan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Pemkab Jayapura
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







