JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi baru saja menetapkan dua orang tersangka tambahan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Jambi. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa hingga 5 September 2024, Satuan Tugas Penegakan Hukum Karhutla Jambi telah menetapkan total 14 tersangka dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini jumlah tersangka bertambah dari semula 12 orang menjadi 14 orang. Dua tersangka baru tersebut memiliki inisial MF, yang berasal dari Tanjung Jabung Timur, dan JG dari Tanjung Jabung Barat. Saat ini, terdapat 15 laporan polisi yang terkait dengan kasus karhutla yang sedang dalam tahap penyidikan, sedangkan untuk wilayah Muaro Jambi masih belum ada tersangka yang ditentukan. Mengacu pada informasi yang disampaikan oleh Taufik, total luas lahan yang terbakar dalam proses penyidikan mencapai sekitar 1.047 hektare. Luas lahan tersebut mencakup area di Londrang, di mana pihak kepolisian masih mencari tersangka terkait peristiwa tersebut. Taufik juga mengungkapkan bahwa saat ini ada 50 laporan terbaru tentang karhutla yang berada dalam tahap penyelidikan, meningkat dari 45 laporan sebelumnya. Semua penambahan laporan ini berasal dari wilayah Muaro Jambi. Mengenai kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Londrang, Taufik menegaskan adanya indikasi bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian manusia, yang mengakibatkan api menyebar dengan cepat. Ribuan personel Satuan Tugas Karhutla dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi tersebut. Taufik menambahkan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi oleh petugas pemadaman adalah sulitnya akses ke lokasi kebakaran. Sebelumnya, lebih dari 250 personel telah dikerahkan oleh Satgas Karhutla Jambi untuk menanggulangi kebakaran yang terjadi di Hutan Lahan Gambut Londrang, khususnya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpe Ilir, Muaro Jambi. ANTARA