**Borneonews - Malang Raya**, Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyampaikan pandangannya mengenai posisi calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut Ganjar, calon yang tampil sebagai satu-satunya kontestan tidak seharusnya menganggap remeh potensi perolehan suara dari *kotak kosong*, yang belakangan ini menjadi fenomena menarik dalam pelaksanaan pemilihan.
Dalam kesempatan yang diadakan di Kota Malang, Jawa Timur, Ganjar menyebutkan bahwa terdapat contoh nyata dari Pilkada Makassar pada tahun 2018. Dalam pemilihan tersebut, calon tunggal justru kalah dari kotak kosong, menunjukkan betapa besarnya pengaruh suara rakyat yang mungkin tidak menginginkan calon tersebut. "Ingat, pada Pilkada Makassar, yang menang justru kotak kosong," ungkapnya.
Ganjar menekankan bahwa kotak kosong adalah bagian dari proses demokrasi yang tidak dapat diabaikan. Menurutnya, kemenangan yang diraih oleh kotak kosong mencerminkan pilihan masyarakat, dan hal ini menjadi konsekuensi logis dalam pemilu. Lebih lanjut, dia menggarisbawahi bahwa fenomena ini harus dijadikan alarm bagi semua partai politik sebagai peringatan tentang pentingnya memperhatikan aspirasi dan suara masyarakat.
"Jangan anggap sepele, masyarakat memiliki kewenangan untuk memilih kotak kosong. Ini merupakan pengingat bagi semua partai politik, termasuk diri saya," tegasnya.
Terkait Pilkada 2024, tercatat bahwa terdapat 41 daerah yang akan diisi oleh calon tunggal, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, serta lima kota. Beberapa daerah yang terdaftar dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024 meliputi Papua Barat di tingkat provinsi, serta berbagai kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, dan lainnya.
Berikut adalah daftar lokasi-lokasi yang memiliki calon tunggal dalam pemilihan mendatang:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/Kota:
- Aceh Utara
- Aceh Taming
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
- Dharmasraya
- Batanghari
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
- Bengkulu Utara
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
- Bintan
- Ciamis
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
- Bengkayang
- Tanah Bumbu
- Balangan
- Kota Samarinda
- Malinau
- Kota Tarakan
- Maros
- Muna Barat
- Pasangkayu
- Manokwari
- Kaimana
Masa pendaftaran untuk calon Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa, 27 Agustus, hingga Kamis, 29 Agustus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan menjalankan tahapan penelitian persyaratan calon dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sementara itu, pengundian suara direncanakan pada 27 November, diikuti dengan proses penghitungan dan rekapitulasi hasil dari penghitungan suara yang akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Fenomena Kotak Kosong, Peringatan untuk Calon Tunggal Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







