**Borneonews - Manokwari**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, yang terletak di Papua Barat, baru-baru ini menerima pengajuan sengketa terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut dilakukan oleh tim dari bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Bernard Seftnat Boneftar dan Eddy Waluyo, yang dikenal dengan sebutan pasangan BERBUDI.
Yoopi Sapacua, Staf Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manokwari, mengungkapkan bahwa dokumen pengajuan sengketa sudah diterima dan akan segera dikaji lebih lanjut oleh pihaknya. Setiap pengajuan sengketa dalam pemilu harus memenuhi 19 indikator yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis.
"Dokumentasi pengajuan sengketa ini terdaftar dengan nomor tanda terima 001/PS.PNM/PB-03/09/2024, dan kami akan mengkaji sebelum diserahkan kepada komisioner," jelas Yoopi. Dia menambahkan bahwa tahap registrasi sengketa pemilihan umum dapat dilakukan setelah hasil rapat pleno komisioner menyatakan bahwa seluruh dokumen bakal calon kepala daerah dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut, Yoopi menjelaskan bahwa Bawaslu berencana mengadakan musyawarah mufakat sebanyak dua kali melibatkan semua pihak yang bersengketa. Namun, jika musyawarah ini tidak membuahkan hasil, maka proses akan dilanjutkan ke ajudikasi.
"Setelah proses registrasi, kami akan menyelesaikan sengketa dalam waktu 14 hari ke depan hingga putusan dikeluarkan. Pengajuan ini merupakan yang pertama kali," imbuh Yoopi.
Ansel Lumendek, kuasa hukum dari pasangan calon Bernard Seftnat Boneftar dan Eddy Waluyo, menjelaskan alasan pengajuan sengketa. Ia menyatakan bahwa KPU setempat menolak dokumen pendaftaran pasangan BERBUDI, dimana pihaknya beranggapan bahwa KPU Manokwari tidak menjalankan proses verifikasi secara menyeluruh hingga tahap klarifikasi terhadap semua dokumen syarat yang diajukan.
"Karena penolakan tersebut, klien kami merasa perlu mengajukan sengketa kepada Bawaslu Manokwari," tegas Ansel. Ia menambahkan bahwa KPU Manokwari dianggap telah mengabaikan prinsip profesionalisme, sehingga merugikan hak-hak bakal paslon untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Sebagai langkah lanjut, Ansel menyampaikan bahwa laporan sengketa tidak hanya diajukan kepada Bawaslu Manokwari, tetapi juga dikirimkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). "Kami mencatat bahwa ketua dan anggota KPU Manokwari melanggar kode etik," ucap Ansel.
Sebelumnya, KPU Manokwari menolak dokumen pendaftaran pasangan BERBUDI dengan alasan bahwa surat rekomendasi dukungan (B1-KWK) dari Partai Hanura telah digunakan untuk bakal paslon lainnya, yaitu Hermus Indou dan Mulyono yang diusung dalam koalisi HERO. Selain itu, dari lima partai pengusung pasangan BERBUDI, ada yang tidak memenuhi syarat karena kombinasi suara sah yang diperoleh harus mencapai minimal 10 persen.
Christine Rumkabu, Ketua KPU Manokwari, menjelaskan bahwa KPU telah menawarkan solusi berdasarkan petunjuk teknis, yaitu pembuatan kesepakatan baru yang menyatakan bahwa Partai Hanura keluar dari dukungan terhadap HERO. "B1-KWK Partai Hanura yang diserahkan oleh bakal paslon BERBUDI belum *diupload* ke Silon, karena sebelumnya pasangan ini telah mendaftar," jelasnya.
Di sisi lain, Romer Tapilatu, Ketua Tim Pemenangan pasangan BERBUDI, menegaskan bahwa DPP Partai Hanura telah memberikan dukungan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 383/B.3/DPP-Hanura/IX/2024. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat DPP Partai Hanura pada 4 September 2024, yang menyatakan pembatalan dukungan terhadap HERO yang diatur dalam SK sebelumnya.
"Bagaimana mungkin mereka menghitung suara sah kurang dari 10 persen tanpa membuka akun Silon? Dokumen yang diajukan oleh BERBUDI sudah lengkap, kami menduga terdapat kejanggalan, ujarnya menambahkan.
ANTARA
Bawaslu Manokwari Terima Sengketa Pilkada 2024 dari BERBUDI
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Komentar (0)
Memuat komentar…







