BORNEONEWS, Palangka Raya - Langkah Polres Barito Timur menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Badju T Mangko, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelepasan 44 unit mobil aset pemerintah kabupaten dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Penasehat Hukumnya, Labih Marat Binti, berharap proses kasus ini dihentikan.
Dalam jumpa pers yang digelar dirumahnya, Labih Binti mengatakan, proses penghapusan aset kendaraan roda empat di Pemkab Barito Timur pada 2012, dilaksanakan sesuai syarat.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, Badju T Mangko dan kawan-kawan, mengacu pada Permendagri 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Bupati Bartim 20 Tahun 2010.
Namun menjadi aneh tuding labih ketika Ampera AY Mabas, menjabat sebagai Bupati Barito Timur. Proses pelepasan aset disebutnya harus dilaksanakan secara lelang umum, bukan terbatas. Lalu kemudian hal ini jadi acuan Polres Bartim melakukan penyidikan dan penetapan tersangka atas diri kliennya.
“Pelepasan aset milik kabupaten berupa 44 unit mobil yang pelaksanaannya dengan dengan cara lelang terbatas dinyatakan sebagai perbuatan pidana, karena tidak sesuai keinginan bupati yang baru menjabat 2013, Ampera AY Mabas. Kasus Bartim ini, yang menurut penasehat hukumnya Labih Binti, adalah kriminalisasi,” kata Labih Marat Binti di Palangka Raya, Rabu (20/7/2016).
Lanjut Labih Binti, aroma kriminalisasi lebih menguat terlihat dari adanya surat bupati kepada Kepala Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng tanggall 27 Januari 2015, Nomor 030/24/BUM. Isinya meminta untuk dilakukan audit perhitungan kembali nilai jual kendaraan dinas roda empat.
Labih menungkapkan, meski surat bupati tersebut tidak ditanggapi oleh BPKP Kalteng, namun ada kejanggalan lain yang muncul.
“Setelah itu berdasarkan surat Kapolres Bartim AKBP Teguh Widodo tanggal 24 Maret 2015 kepada BPKP Kalteng untuk dilakukan audit kerugian keuangan negara, lalu diproses dan jadilah tersangka,” tukasnya.
Mengomentari hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokad Indonesia (DPD KAI) Kalteng, Wikarya F Dirun berharap, Polres Bartim menyimak arahan Presiden Joko Widodo. Saat berbicara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Jakarta, presiden meminta untuk menghentikan pemidanaan terhadap kebijakan.
“Apa yang disampaikan Jokowi ini kan kaitannya dengan diskresi atau kebijakan. Dalam kasus dum mobil ini yang diutamakan untung ruginya dan lelang terbatas adalah bentuk diskresi,” papar Wikarya F Dirun.
Sekadar pengingat, pada 2015 Polres Bartim menetapkan TM, RM, ZL dan BTM (Badju T Mangko) sebagai tersangka dalam dugaan tipikor dum 44 unit mobil aset pemkab. Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Kalteng mencapai Rp2 miliar lebih. (RONI SAHALA/m)








